Jakarta, Fusilatnews – Dugaan keterlibatan aparat negara dalam melindungi kejahatan siber kembali mencuat. Dalam sidang kasus perlindungan situs judi online (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5), seorang anggota Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, mengungkap adanya kemungkinan jutaan situs judol yang tak tersentuh blokir karena dilindungi oleh oknum internal kementerian tersebut.
Kesaksian Abdul muncul saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi. Dalam sesi pemeriksaan, Hakim Ketua menanyakan jumlah situs yang diduga tak diblokir oleh Komdigi.
“Jadi website judol yang tidak diblokir itu ada ratusan, ribuan, atau bagaimana?” tanya hakim.
“Ya mungkin sekitar jutaan, mungkin. Mungkin, Yang Mulia,” jawab Abdul dengan nada ragu.
Meski tidak memberikan data pasti, Abdul menegaskan bahwa informasi lebih rinci berada di tangan pihak internal kementerian. “Tapi mereka yang tahu,” ucapnya.
Abdul Gofar menjadi saksi kunci lantaran dirinya yang membuat laporan polisi (LP) usai tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs judol bernama Sultan Menang. Penelusuran terhadap situs itu membawa penyidik pada dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi dalam pembiaran situs-situs ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, setidaknya sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo telah didakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kesembilan terdakwa diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang terpisah, terungkap bahwa Denden Imadudin diduga menerima aliran dana hasil beking situs judol melalui rekening atas nama sopir pribadinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan potensi keretakan dalam sistem pengawasan digital negara, di mana lembaga yang semestinya menjadi benteng perlindungan dari kejahatan siber justru diduga menjadi pelindungnya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.




















