Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Ratusan advokat, sebagian besar Anggota dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, termasuk kandidat Dr Saor Siagian SH MH dan Daud B SH, Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekertaris Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, serta Ketua DPC Peradi Yogyakarta Ahmad Mustaqim SH, DPC Peradi Jakarta Pusat dan DPC Peradi Jakarta Barat menghadiri sidang perdana perkara pidana dengan tiga terdakwa, yakni Pikih, Diyatno dan Wandy Wiratman di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (4/2/2025).
Menurut B Halomoan Sianturi SH MH, Ketua DPC Peradi Jaksel, anggotanya yang bernama Damianus Jefry Sagala SH telah mengalami tindak kekerasan, dikeroyok, dipukuli, diborgol dan disekap serta dirusak hand phone-nya oleh para terdakwa tersebut, saat menjalankan profesinya sebagai advokat.
Peristiwa tindak pidana tersebut, kata Halomoan di PN Jaksel, Selasa (4/2/2025), telah dilaporkan kepada Ketua Umum Peradi Dr Luhut M Pangaribuan SH LLM.
“Tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan korban ke Polsek Setiabudi beberapa saat setelah dirinya lolos dari penyekapan yang dibantu oleh beberapa Anggota DPC Peradi Jaksel yang datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ,” jelasnya.
Kemudian Halomoan bersama sejumlah Pengurus DPC Peradi Jaksel mendatangi Polsek Setiabudi di kawasan Kuningan, Jaksel, Jumat (25/10/2024) sore, dan secara terus-menerus dan bergantian beberapa Anggota DPC Peradi Jaksel yang masuk dalam Tim Hukum Damianus Jefry Sagala yang terdiri 80 advokat (dengan Koordinator Endang Sulas Setiawan SH MH CRA CLI, Sobari Kamil SH dan Dadang Suhendar SH), serta mendapat dukungan juga dari rekan-rekan advokat yang terhimpun dalam SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) terus memonitor dan mengawal proses hukum terhadap ketiga terdakwa, sejak dari Polsek hingga para terdakwa ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel dan PN Jaksel.
Menurut Halomoan, kurang lebih dalam waktu 70 hari kerja sejak ada laporan polisi, Selasa (22/10/2024), sidang perdana pada Selasa (4/02/2025) telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, serta dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
Pada kesempatan itu, kata Halomoan, kuasa hukum para terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Kamis (6/2/2025), dan JPU akan menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya pada Senin (10/2/2024).
Halomoan kemudian berpesan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Jaksel dan Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan memutus Perkara No 38/Pid.B/2025PN.JKT.Sel untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, dan mengharapkan rekan-rekan advokat, khususnya Anggota DPC Peradi Jaksel dan SPASI untuk terus mengawal dan memonitor proses penegakan hukum tersebut.
Seluruh pihak, termasuk kuasa hukum dan simpatisan para terdakwa, ia imbau untuk tetap menghargai penegakan hukum tanpa melakukan provokasi, menghasut, membuat narasi yang dapat mengarah ke fitnah, dan bertindak di luar hukum, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa.
“Karena hal tersebut sangat tidak baik dan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru. Mari kita lakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Halomoan.
Halomoan juga mengapresiasi dan menyampaikan penghormatan kepada Kapolsek Setiabudi Kompol Firman SSos dan Wakapolsek Setiabudi Kompol Richard Soala Bengar SIkom MH serta tim penyidik Polsek Setiabudi, plus rekan-rekan Tim Hukum DPC Peradi Jaksel dan SPASI.
“Tentunya apresiasi juga kami berikan kepada JPU Kejari Jaksel dan Majelis Hakim PN Jaksel yang telah membawa perkara pidana dengan tiga terdakwa ini untuk diproses hukum sebagaimana mestinya, demi menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya,” paparnya.
Halomoan tak lupa juga menyampaikan salam hormat dan sukses kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK MH atas atensi yang telah diberikan kepada Polsek Setiabudi. “Salam hormat, Jenderal,” tandas Halomoan.