Jakarta-FusilatNews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita belasan kendaraan serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tim KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (4/2) dan menemukan sejumlah barang lain yang turut disita.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” tambah Tessa.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kaitan Japto dengan kasus yang tengah diselidiki, termasuk kepemilikan resmi kendaraan yang disita.
Kasus Rita Widyasari dan Dugaan Pencucian Uang
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018, ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Rita sempat mengajukan upaya hukum untuk melawan vonis tersebut, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Pada Juli 2024, KPK kembali mengungkap perkembangan dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Rita. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Ia diduga memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Japto, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berlangsung.