Fusilatnews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi gelombang demonstrasi rakyat yang mengusung “17+8 Tuntutan Rakyat.” Dari Gedung DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi. Isinya, pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta janji transparansi.
Namun, publik segera melihat jurang lebar antara isi enam poin keputusan DPR dan substansi tuntutan rakyat. Apa yang ditawarkan parlemen lebih mirip upaya kosmetik ketimbang jawaban serius atas krisis kepercayaan.
Enam Poin: Sekadar Potong Pinggiran
Keputusan DPR berfokus pada soal rumah dinas, listrik, telepon, dan perjalanan luar negeri. Hal-hal ini memang menyentuh isu gaya hidup elite politik, tetapi sama sekali tidak menjawab tuntutan mendasar rakyat: pengusutan kasus kekerasan, penarikan TNI dari ranah sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, dan penegakan hukum terhadap aparat pelanggar HAM.
Publik pun bisa bertanya: apakah memang sesederhana itu menanggapi teriakan mahasiswa dan buruh yang menuntut keadilan? Apakah cukup dengan menutup keran listrik dan menghentikan plesiran ke luar negeri?
Rakyat Menyodorkan 17+8, DPR Menjawab dengan 6
Tuntutan rakyat yang digalang mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil memuat agenda konkret. Mereka bahkan sudah membagi tenggat waktu: 5 September 2025 untuk penyelesaian darurat, dan 31 Agustus 2026 untuk agenda reformasi jangka panjang.
Berikut kontrasnya:
6 Poin Keputusan DPR
- Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali undangan kenegaraan.
- Pemangkasan fasilitas (biaya listrik, telepon, komunikasi, transportasi).
- Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak menerima hak keuangan.
- Penonaktifan anggota DPR diproses bersama Mahkamah Kehormatan DPR dan mahkamah partai.
- Peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi.
17 Tuntutan Rakyat (Deadline 5 September 2025)
- Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan lainnya.
- Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan ke barak.
- Bebaskan semua demonstran yang ditahan, hentikan kriminalisasi.
- Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan.
- Stop kekerasan kepolisian, taati SOP pengendalian massa.
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR, batalkan fasilitas baru.
- Publikasikan transparansi anggaran DPR secara berkala.
- Selidiki harta anggota DPR bermasalah melalui KPK.
- Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
- Partai harus pecat kader yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Anggota DPR harus berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Tegakkan disiplin agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak masuk ruang sipil.
- Pastikan upah layak bagi guru, nakes, buruh, ojol.
- Ambil langkah darurat cegah PHK massal, lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh soal upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Rakyat (Deadline 31 Agustus 2026)
- Reformasi besar-besaran DPR.
- Reformasi partai politik & perkuat pengawasan eksekutif.
- Rencana reformasi perpajakan yang adil.
- Sahkan UU perampasan aset koruptor, perkuat KPK & Tipikor.
- Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
- TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
- Tinjau ulang kebijakan ekonomi & ketenagakerjaan.
Legitimasi DPR di Ujung Tanduk
Ada pelajaran penting di sini: rakyat sudah tidak lagi percaya pada basa-basi parlemen. Tuntutan 17+8 adalah akumulasi amarah terhadap politik transaksional, nepotisme, dan represifnya aparat negara. Bila DPR hanya merespons dengan langkah kosmetik, yang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa lembaga, melainkan legitimasi keberadaannya sebagai wakil rakyat.
Sejarah Indonesia menunjukkan, setiap kali wakil rakyat abai pada suara rakyat, krisis politik hanya tinggal menunggu waktu.
Penutup: Jalan Reformasi atau Jurang Krisis
Pilihan kini ada di tangan DPR. Apakah mereka berani menanggapi tuntutan 17+8 secara substansial—membuka jalan reformasi partai, menegakkan hukum pada aparat pelanggar HAM, dan benar-benar berpihak pada buruh, guru, nakes, serta rakyat kecil? Atau, mereka hanya akan berhenti pada pemangkasan fasilitas yang tak lebih dari basa-basi moral?
Jika DPR masih memilih jalan kosmetik, maka 17+8 bisa berubah menjadi 1 tuntutan tunggal yang lebih tajam: bubarkan DPR yang hanya menjadi rumah nyaman bagi elite politik, bukan rumah rakyat.























