• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

DPR Diminta Tunda Revisi UU TNI, Ini Alasannya!

fusilat by fusilat
July 14, 2024
in News, Pojok KSP, Politik
0
DPR Diminta Tunda Revisi UU TNI, Ini Alasannya!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan dalam penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya. Sebab itu, DPR diminta untuk menunda revisi UU TNI.

Menurut peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie, dari semula hanya dua pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI aktif berbisnis.

Usulan itu disampaikan melalui surat Panglima TNI Jenderal Agus Subianto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang mengusulkan terdapat pasal lainnya masuk dalam Revisi UU TNI sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam, Jumat (12/7/2024) lalu.

“Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua pasal, yakni Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI aktif dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini. Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita reformasi yang selama ini terus dirawat,” kata Ikhsan Yosarie dalam rilisnya, Ahad (14/7/2024).

Usulan perubahan pada pasal-pasal tersebut, kata Ikhsan, juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi perkembangan spektrum ancaman yang semakin luas yang diwujudkan melalui usulan perubahan lainnya mengenai perincian ruang lingkup dan definisi ketentuan Operasi Militer untuk Perang dalam Pasal 7.

Setara Institute, kata Ikhsan, kemudian memberikan sejumlah catatan atas muatan-muatan usulan perubahan dalam revisi UU TNI, sebagai berikut.

Pertama, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI aktif dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. “Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” jelasnya.

Kedua, argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan. “Keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks demikian tentu tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando. Hal itu berbeda konteks dengan norma Pasal 39. Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI seperti dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis. Oleh karena itu, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud, misalnya dalam penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI,” papar Ikhsan.

Ketiga, penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.

“Perubahan yang diusulkan berupa penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada K/L lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa ketentuan ini hanya untuk K/L lainnya yang berkaitan dengan pertahanan negara, mengingat tidak terdapat diksi ‘…berkaitan dengan pertahanan negara’ dalam ketentuan tersebut,” terangnya.

Keempat, berkaitan dengan usulan perubahan Pasal 47 tersebut, naskah akademik yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM (sumber daya manusia) pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya, ” cetus Ikhsan.

Kelima, meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.

“Dampak jangka panjangnya menimbulkan utang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam pemilihan umum,” tukasnya.

Berkenaan dengan catatan-catatan tersebut, lanjut Ikhsan, Setara Institute mendorong agar DPR menunda pembahasan revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Dalam pandangan kami, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI, sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Program Uji Coba Gratis Biskita Trans Depok Selama Enam Bulan, Warga Hanya Perlu Kartu Elektronik

Next Post

“Kabah”, Kerdilkan Babah Alun dari Ombak Jadi Alun

fusilat

fusilat

Related Posts

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit
daerah

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?
Feature

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Feature

Jembatan Akselerasi Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja (Program Sertifikasi dan Standardisasi Kapasitas SDM)

May 30, 2026
Next Post
“Kabah”, Kerdilkan Babah Alun dari Ombak Jadi Alun

"Kabah", Kerdilkan Babah Alun dari Ombak Jadi Alun

SARJANA HUKUM DAN STOMME HOND (SH)

SARJANA HUKUM DAN STOMME HOND (SH)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist