• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

SARJANA HUKUM DAN STOMME HOND (SH)

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
July 15, 2024
in Feature, Law
0
SARJANA HUKUM DAN STOMME HOND (SH)
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Muhammad Yamin Nasution

Sarjana Hukum disingkat sebagai “SH”, gelar ini diberikan bagi mereka yang belajar tentang dua hal, yaitu: Pemahaman Hukum dan Pemahaman Semangat Hukum. Tujuan dari dua hal tersebut tidak lain adalah menuju satu cita-cita dalam kehidupan bernegara yaitu tegaknya keadilan, keadilan yang sesuai dengan tujuan negara.

Akan tetapi, akibatnya banyaknya sarjana hukum yang melenceng dari tujuan tersebut, baik pengacara, polisi, jaksa dan hakim sehingga mereka yang berkecimpung tidak mengenal lagi integritas sebagai penegak hukum dan keadilan. Maka, “SH” dalam istilah Belanda kerap diartikan sebagai Anjing Bodoh “STOMME HOND”.

Kata tersebut adalah cercaan bagi mereka yang memiliki gelar sarjana hukum yang tak memiliki integirtas dalam penegakan hukum, mereka akan lakukan akal-akalan dalam penegakan hukum.

Tak hanya pengacara, polisi, jaksa dan hakim. Para akademisi dan guru besar hukum, yang diharapkan dapat menjadi pemikir tentang pemahaman hukum dan perbaikan penegakan hukum,  kerap kali menggunakan nama besarnya untuk melakukan manipulasi hukum.

Cara menguasai hukum harus dilihat dari dua arah, PERTAMA memahami hukum, KEDUA memahami semangat hukum.

Tujuan pemahaman hukum pada dasarnya untuk melahirkan ketaatan pada hukum, selain itu dapat membantu penegakan hukum dengan baik. Sehingga, banyak sarjana hukum yang memahami secara literal pasal demi pasal yang ada didalam undag-undang.

Dampak buruknya bila hanya dilandaskan pada pemahaman hukum semata adalah bahwa kerap kali sarjana hukum baik pengacara, jaksa, hakim dan guru besar hukum yang memanfaatkan banyaknya kelemahan dari hukum, seperti bahasa yang abtrak, kekosongan hukum terhadap tafsir atas bahasa yang abstrak, kepemilikan hak subjektif, sehingg penegak hukum terjebak menjadi lebih buas dari anjing K9 yang notabene dijadikan sebagai unit satuan polisi dalam membongkar kasus.

Sedangkan semangat hukum adalah pengetahuan tentang hukum yang lebih luas, kenapa hukum dibuat, apa tujuan hukum, apa tujuan pemidaan, kenapa dalam melakukan pemidanaan bahwa agen terlarang untuk melanggar hukum.

Pemahaman tentang semangat hukum akan melahirkan kejujuran tentang penegakan hukum yang sesuai dangan tujuan negara. Sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap proses sebagai jantungnya hukum tidak akan terjadi, minimal angka pelanggaran dalam penegakan hukum menurun.

Jantungnya hukum adalah ketaatan terhadap proses-proses penegakan hukum, hal ini berkaitan dengan hukum acara dan peraturan kapolri tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan. Demikian pula aturan teknis yang ada pada kejaksaan dan kehakiman.

Walaupun para pemikir hukum terdahulu seperti Immanuel Kant, Jeremy Bentham, John Austin, Johann Anselm von Feurbach, Hegel, Fitche berbicara tentang konsep besar tentang hukum dan berbeda, akan tetapi mereka tetap memiliki kesepakatan bahwa pelanggaran terhadap prosedural adalah kejahatan dalam bernegara.

John Austin mengatakan ketika suatu hukum positif dibuat, maka hukum tersebut harus memiliki kemanfaatan secara luas (hukum konperhensif atau hukum Tuhan), didalam hukum tersebut terkandung tiga hal yaitu; tugas (duty), perintah (command) dan hukuman (sunction).

Demikian juga J. Anselem von Feuerbach, pada tahun 1832 dalam risalah hukum kesebelasnya Feuerbach memasukkan pelanggaran terhadap prosedural teknis adalah kejahatan, ia merubah makna kejahatan yang pertama kali disebutkan yaitu pada tahun 1801 dan perubahan kedua pada tahun 1805.

Hal ini ia sadari mengingat, pentingnya ketaatan terhadap hukum itu sendiri, ia mengatakan bahwa pelanggaran terhadap prosedur adalah pembangkaan terhadap negara.

Sedangkan Immanuel Kant dengan menyebut subjektivitas hukum bahwa dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum harus melepaskan ideologi politik dan ideologi teologis sehingga hukum menjadi murni.

Bila dipahami seluruh pemikiran hukum yang disampaikan oleh para pemikir-pemikir hukum tersebut walaupun memiliki perbedaan, akan tetapi memiliki persamaan tentang jantungnya hukum yaitu ketaatan terhadap aturan-aturan hukum teknis.

Namun sangat disayangkan bahwa penegakan hukum di Indonesia menganggap bahwa pelanggaran teknis dianggap tidak terlalu penting, hanya diatur dalam tataran etika profesi.

Banyak contoh kasus Ketika suatu penyidikan dimana penyidik melakukan penyidikan tanpa adanya perintah, lebih dari itu bahwa penyidik melakukan kejahatan seperti mengambil harta penyidik dan tak dikembalikan seperti dalam kasus Pegi Setiawan.

Konyolnya bahwa hal-hal tersebut hanya dianggap sebagai pelanggaran etik dan diberikan sanski etik. Padahal itu adalah kriminal dimana hukumannya harus lebih besar dari pelaku kejahatan yang sama yang dilakukan orang umum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

“Kabah”, Kerdilkan Babah Alun dari Ombak Jadi Alun

Next Post

IPW Desak PN Jakut Vonis Berat Pelaku KDRT Terhadap Susanty Artha, Siapa Dia?

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…
Crime

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Next Post
IPW Desak PN Jakut Vonis Berat Pelaku KDRT Terhadap Susanty Artha, Siapa Dia?

IPW Desak PN Jakut Vonis Berat Pelaku KDRT Terhadap Susanty Artha, Siapa Dia?

Pertemuan 5 Elit NU Dengan Pemimpin Israel, Menandakan NU Menjadi Proxy Zionisme Yahudi dan Bagian Strategi Hasbara?

Pertemuan 5 Elit NU Dengan Pemimpin Israel, Menandakan NU Menjadi Proxy Zionisme Yahudi dan Bagian Strategi Hasbara?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...