• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

IPW Desak PN Jakut Vonis Berat Pelaku KDRT Terhadap Susanty Artha, Siapa Dia?

fusilat by fusilat
July 15, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
IPW Desak PN Jakut Vonis Berat Pelaku KDRT Terhadap Susanty Artha, Siapa Dia?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan perkara pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Rumega didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis berat, dengan dasar perspektif perlindungan pada perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan korban Susanty Artha Gilberte, dan pelaku Edrick Tanaka yang terjadi pada 3 November 2023 di Jalan Piano, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Majelis Hakim harus memiliki perspektif pemihakan kepada korban,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Ahad (14/7/2024) malam.

Korban Susanty Artha, menurut Sugeng, harus diberikan keadilan dengan pemulihan hak-haknya akibat kekerasan fisik dan trauma psikis yang mendalam.

“IPW mendorong Majelis Hakim PN Jakut memvonis maksimal pelaku KDRT kepada Susanty Artha yang mengalami luka cukup serius sehingga harus dirawat di rumah sakit selama 12 hari,” jelas Sugeng.

Dari informasi yang didapat IPW, kata Sugeng, Susanty Artha adalah perempuan korban yang beruntun dari beberapa pelaku yang saling mengenal, yaitu Edrick Tanaka, suami korban, Antonius Wijaya, rekan Edrick Tanaka, dan Hartono, ayah Edrick Tanaka.

“Antonius Wijaya telah lebih dulu divonis akibat penganiayaan terhadap korban, Majelis Hakim PN Jakut dalam Perkara Pidana Nomor: 15/Pid.B/2024/PN.Jkt Utr menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara pidana Nomor: 94/Pid/2024/PT DKI, Antonius Wijaya divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Edrick Tanaka saat ini sedang dalam proses menunggu vonis dari Majelis Hakim PN Jakut,” terangnya.

Kasus yang dialami korban (Susanty Artha) oleh Edrick Tanaka dan Antonius Wijaya, lanjut Sugeng, terjadi dalam kurun waktu yang sama secara berurutan di mana Susanty Artha pertama dianiaya Antonius Wijaya. Setelah itu, suami korban (Edrick Tanaka) bukannya menolong, malah melakukan KDRT lebih kejam sehingga Susanty mengalami luka-luka dan dirawat selama 12 hari di rumah sakit.

“Susanty adalah korban ganda pada hari yang sama, diduga Edrick Tanaka menyetujui perbuatan Antonius Wijaya. Akan tetapi, Edrick Tanaka tidak melakukan pembelaan terhadap Susanty yang merupakan istrinya, malah sebaliknya korban dianiaya kembali. Kemudian, Susanty juga mendapatkan kekerasan fisik dari ayah mertuanya dalam suatu perkara yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Jakarta Barat akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban (Susanty) yang terjadi pada 2 November 2023. Saat ini Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.

Sugeng kemudian mendesak Majelis Hakim PN Jakut melihat dalam perspektif bahwa Susanty sebagai korban ganda, bukan hanya melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Edrick Tanaka 2 tahun penjara, tapi menggunakan perspektif perlindungan terhadap perempuan dengan menjatuhkan hukuman maksimal dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan KDRT selama 5 tahun.

“Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis lebih dari tuntutan JPU apabila rasa keadilan bagi korban harus dipenuhi. Bahkan Hakim dapat mengenakan Pasal 44 ayat (2) PKDRT sebagaimana dakwaan primer karena pada faktanya korban hingga saat ini masih belum pulih seperti sediakala dan masih menjalani perawatan serta masih mengalami trauma, sehingga harus mendapat penanganan dari psikiatri,” sarannya.

Sugeng kembali mendorong Majelis Hakim PN Jakut menvonis Edrick Tanaka dengan putusan maksimal agar terjadi efek jera.

“Karena pada sisi lain Edrick Tanaka terus melakukan tekanan terhadap korban dengan membuat laporan-laporan polisi, termasuk ayah Edrick Tanaka yaitu Hartono yang melaporkan Susanty ke Polsek Cengkareng walaupun alasannya dicari-cari,” sesalnya.

“Edrick Tanaka sempat menghindari proses hukum di Polres Jakarta Utara dengan melarikan diri keluar negeri pada 4 November 2023, sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 22 November 2023. Kemudian pada 15 Januari 2024, Edrick Tanaka dapat ditangkap penyidik setelah bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China,” lanjutnya.

Fakta ini, kata Sugeng lagi, cukup menjadi alasan bagi Majelis Hakim PN Jakut untuk menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) PKDRT.

Sugeng juga menyoroti penetapan susunan Majelis Hakim PN Jakut dalam perkara Nomor: 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr yang seluruhnya laki-laki, sehingga mengesankan Ketua PN Jakut yang seorang perempuan tidak memperhatikan perpektif gender dan perlindungan bagi perempuan dengan menunjuk Majelis Hakim seluruhnya adalah laki-laki. “Padahal dilihat pada laman PN Jakut, pn-jakartautara.go.id terdapat 3 hakim perempuan yang bertugas di sana,’ tuturnya.

“Semestinya ada hakim perempuan dalam susunan Majelis Hakim Perkara Nomor: 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Dikhawatirkan putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” tukasnya.

Kehadiran UU PKDRT, masih kata Sugeng, adalah tuntutan zaman seiring meningkatnya perlindungan terhadap perempuan. “Kalau kemudian hakim menjatuhkan vonis sangat rendah dari tuntutan jaksa, maka IPW mendorong agar Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang bersangkutan,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SARJANA HUKUM DAN STOMME HOND (SH)

Next Post

Pertemuan 5 Elit NU Dengan Pemimpin Israel, Menandakan NU Menjadi Proxy Zionisme Yahudi dan Bagian Strategi Hasbara?

fusilat

fusilat

Related Posts

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit
daerah

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
Feature

Jembatan Akselerasi Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja (Program Sertifikasi dan Standardisasi Kapasitas SDM)

May 30, 2026
Feature

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (3)

May 30, 2026
Next Post
Pertemuan 5 Elit NU Dengan Pemimpin Israel, Menandakan NU Menjadi Proxy Zionisme Yahudi dan Bagian Strategi Hasbara?

Pertemuan 5 Elit NU Dengan Pemimpin Israel, Menandakan NU Menjadi Proxy Zionisme Yahudi dan Bagian Strategi Hasbara?

Guru (Tak) Besar: Lulus S2 Dulu, Lulus S1 Kemudian

Guru (Tak) Besar: Lulus S2 Dulu, Lulus S1 Kemudian

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...