Jakarta, Fusilatnews – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 12 November 2024, memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat yang berlangsung singkat tersebut menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun rancangan undang-undang (RUU) perubahan tersebut. Tak lama berselang, Baleg menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada hari yang sama.
Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengkritik keputusan DPR periode 2024-2029 yang kembali membahas dan mengesahkan perubahan regulasi secara cepat tanpa melibatkan partisipasi publik. “Bagaimana mungkin revisi dilakukan, padahal undang-undang belum dijalankan?” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024. “Ini, kan, artinya ketika dibahas hingga disahkan, undang-undangnya bermasalah dan masalah itu baru disadari setelah menjadi undang-undang,” tambah Lucius.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sendiri baru disahkan pada 28 Maret 2024 dan diundangkan pada 25 April 2024, sehingga usianya belum genap satu tahun. Namun, DPR periode 2024-2029 telah memutuskan untuk merevisinya.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi telah menugaskan Baleg untuk menyusun RUU perubahan tersebut pada Senin, 11 November 2024. Adapun hasil penyusunan Baleg memuat empat pasal tambahan, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d, yang mengatur perubahan nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi DKJ pada jabatan gubernur-wakil gubernur, anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyaksikan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi untuk menjadikan revisi UU DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR. DPR menargetkan penyelesaian revisi undang-undang tersebut sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah Jakarta yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Lucius mengungkapkan bahwa proses revisi yang cepat ini mengulang kesalahan yang sama seperti DPR periode sebelumnya, di mana regulasi sering kali disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai. Menurutnya, pendekatan seperti ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan kredibilitas proses legislasi di Indonesia.
“Seharusnya ada ruang diskusi dan keterlibatan masyarakat untuk memastikan bahwa peraturan yang disahkan benar-benar matang dan berfungsi sesuai harapan,” tegas Lucius.
DPR diharapkan dapat memperbaiki proses legislasi ke depan dengan lebih transparan dan inklusif agar regulasi yang dibuat tidak sekadar menjadi produk hukum yang tergesa-gesa dan rentan permasalahan di kemudian hari.
























