Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan sidang pendahuluan telah digelar MKMK, Selasa (16/4/20240. “Kedua pelapornya mahasiswa,” kata Palguna,
Jakarta – Fusilatnews – Dua organisasi mahasiswa yaitu Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Hakim konstitusi Guntur Hamzah ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan sidang pendahuluan telah digelar MKMK, Selasa (16/4/20240.
“Kedua pelapornya mahasiswa,” kata Palguna, Rabu, (17/4/2024)
Pertama, Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) yang mengadukan Guntur karena menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) di luar profesinya sebagai hakim. Organisasi ini menuding jabatan itu memungkinkan adanya komunikasi antara APHTN HAN dengan Guntur itu berkaitan sebagai ahli di MK.
Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Guntur karena terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.
Palguna menegaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan dan perbaikan laporan telah dilakukan pada Selasa kemarin, Sidang dilakukan di Ruang Sidang Panel, Gedung II MK, Jakarta Pusat dan digelar secara tertutup.
“Keterangan hakim terlapor juga sudah didengar kemarin,” ucap Palguna.
Plaguna mengatakan sidang berikutnya diagendakan pada 23 April mendatang. Agendanya yang direncanakan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan ahli.
“Sebab pelapor juga akan mengajukan ahli, tapi belum pasti,” tutur Palguna.

























