Tangerang – FusilatNews– Dua perusahaan manufaktur alas kaki, PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya. PT Adis Dimension Footwear telah merumahkan sekitar 1.500 karyawan, sementara PT Victory Ching Luh tengah dalam proses PHK terhadap 2.000 pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa gelombang PHK ini bukan disebabkan oleh tingginya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan karena penurunan permintaan dari pemegang merek yang selama ini menjadi klien utama perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kemudian juga ada nanti tahun depan mulai ada lagi (PHK). Tapi bukan karena UMK tinggi. Alasannya bukan UMK,” ujar Septo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (5/3/2025).
Faktor Penyebab PHK
Septo menjelaskan bahwa berkurangnya pesanan dari pemegang merek global menjadi faktor utama yang memicu PHK di kedua perusahaan tersebut. PT Adis Dimension Footwear, misalnya, diketahui memproduksi berbagai seri sepatu merek Nike, sementara PT Victory Ching Luh juga merupakan pemasok bagi berbagai brand internasional.
“Order dari pemegang merek yang kurang, sehingga mereka tidak mendapatkan pesanan baru. Karena tidak ada pesanan, perusahaan terpaksa melakukan PHK,” jelas Septo.
Proses PHK di dua perusahaan tersebut telah berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025, dan hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak.
“Sekarang sedang dalam proses pembayaran hak-hak karyawan. Masih berjalan prosesnya,” tambahnya.
PHK Massal di Banten Sepanjang 2024
Gelombang PHK di sektor manufaktur Banten tidak hanya terjadi di dua perusahaan ini. Menurut Septo, sepanjang tahun 2024, sebanyak 12.000 karyawan di berbagai sektor di Provinsi Banten mengalami PHK.
“Setiap hari ada saja perusahaan yang mengajukan izin PHK ke pemerintah daerah. Jumlahnya mencapai sekitar 12.000 karyawan selama tahun 2024,” tandasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sebagian besar pekerja yang terkena PHK telah menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun masih ada beberapa yang proses pembayarannya belum rampung.






















