Jakarta – Fusilatnews – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, yaitu AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AA ditemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta. Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi kini mencapai 26 orang.
Namun, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.