Dalam kasus ini KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. Identitas tersangka, konstruksi hukum kasus dugaan korupsi ini segera disampaikan kepada publik saat proses penyidikan dan bukti yang dimiliki sudah cukup.
Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Kota Surabaya, Jawa Timur jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sejauh ini (penghitungan sementara) benar sekitar puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/7).
Meski demikian Ali belum memberikan detail spesifik jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, itu karena sampai kini tim penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. Lembaga antirasuah tersebut telah menggeledah kantor PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan serta alat elektronik. Seluruh bukti ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
Dalam kasus ini KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. Identitas tersangka, konstruksi hukum kasus dugaan korupsi ini segera disampaikan kepada publik saat proses penyidikan dan bukti yang dimiliki sudah cukup.





















