• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Ketetapan Bunga Pinjaman di Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Digugat di MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 18, 2023
in Economy
0
Ketetapan Bunga Pinjaman di Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Digugat di MK

ilustrasi (Foro Republika mission)

Share on FacebookShare on Twitter

“Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama,” ujar Irawan Santoso.

Menanggapi nasehat Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan sebelumnya  yang mengatakan

“Saya kebetulan seorang muslim, kemudian Pak Daniel Yusmic dan Pak Manahan itu seorang yang beragama nonmuslim. Kristen, Katolik. Di Indonesia ini sudah diakomodasikan kehidupan bertoleransi. Misalnya saja sekarang produk makanan, ditulis halal atau haram, halal. Sudah jelas di situ,” kata Arief Hidayat dalam sidang yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (6/7/2023).

Edwin Dwiyana warga Bekasi, bersikukuh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghapus bunga bank/pinjaman dengan dalih riba yang diharamkan Islam.

” Dengan ini Pemohon untuk tetap berada pada permohonannya,” kata kuasa pemohon, Irawan Santoso yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Selasa (18/7/2).

Warga Bogor, Utari Sulistiowati Ikut bergabung dalam gugatan itu . Edwin pernah meminjam uang di pinjol dan dikenakan bunga sedangkan Utari pernah meminjam kepada rekan bisnis dan dikenai bunga juga.

“Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama,” ujar Irawan Santoso.

Menurut pemohon, Plato menjelaskan bahwa pembungaan uang dalam kitabnya The Laws, itu adalah suatu tindakan yang keji. Nah, yang kemudian Aristoteles menjelaskan bahwa membungakan uang itu adalah perbuatan menghasilkan uang dari anak uang dan itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan itu tergolong
sebagai riba.

“Nah yang ketiga, Cicero dalam kitabnya The Offices, juga menjelaskan bahwa proses pembungaan uang itu adalah seperti menghasilkan keuntungan dengan membunuh. Jadi analogi yang dikatakan oleh Cicero adalah seperti orang yang menghasilkan keuntungan dari membunuh,” bebernya.

Berikut ini pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:

Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.

Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.

Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.

Kedua penggugat sebagai warga negara Indonesia yang dijamin hak-hak konstitusionalnya merasa dirugikan atas regulasi itu.  konstitusi menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Pemohon menganggap hal ini bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” papar Irawan.

Para penggugat memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luhut : Firli dan Pahala Sosok Hebat Pengubah Paradigma di KPK

Next Post

Dugaan Korupsi di PTPN XI Surabaya Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Economy

MBG dan Risiko “Offside” dari Ruh Regulasi (Ketika Control Environment Menentukan Nasib Program Publik)

June 7, 2026
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi
Economy

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Bulog Ke Depan : MEWUJUDKAN INTEGRASI KEBIJAKAN PANGAN NASIONAL
Economy

BERAS MELIMPAH KAPAN HARGANYA MURAH ?

June 2, 2026
Next Post
Ditjen Minerba Kementerian ESDM Digeledah KPK, Apa Yang Terjadi?

Dugaan Korupsi di PTPN XI Surabaya Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

‘Bersih – Bersih’  Ditjend Pajak. KPK Panggil Kepala KPP Jakarta Timur Wahono Saputro

Luhut Minta Penindakan Menjadi Fungsi Terakhir KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist