“Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama,” ujar Irawan Santoso.
Menanggapi nasehat Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan
“Saya kebetulan seorang muslim, kemudian Pak Daniel Yusmic dan Pak Manahan itu seorang yang beragama nonmuslim. Kristen, Katolik. Di Indonesia ini sudah diakomodasikan kehidupan bertoleransi. Misalnya saja sekarang produk makanan, ditulis halal atau haram, halal. Sudah jelas di situ,” kata Arief Hidayat dalam sidang yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Kamis (6/7/2023).
Edwin Dwiyana warga Bekasi, bersikukuh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghapus bunga bank/pinjaman dengan dalih riba yang diharamkan Islam.
” Dengan ini Pemohon untuk tetap berada pada permohonannya,” kata kuasa pemohon, Irawan Santoso yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Selasa (18/7/2).
Warga Bogor, Utari Sulistiowati Ikut bergabung dalam gugatan itu . Edwin pernah meminjam uang di pinjol dan dikenakan bunga sedangkan Utari pernah meminjam kepada rekan bisnis dan dikenai bunga juga.
“Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama,” ujar Irawan Santoso.
Menurut pemohon, Plato menjelaskan bahwa pembungaan uang dalam kitabnya The Laws, itu adalah suatu tindakan yang keji. Nah, yang kemudian Aristoteles menjelaskan bahwa membungakan uang itu adalah perbuatan menghasilkan uang dari anak uang dan itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan itu tergolong
sebagai riba.
“Nah yang ketiga, Cicero dalam kitabnya The Offices, juga menjelaskan bahwa proses pembungaan uang itu adalah seperti menghasilkan keuntungan dengan membunuh. Jadi analogi yang dikatakan oleh Cicero adalah seperti orang yang menghasilkan keuntungan dari membunuh,” bebernya.
Berikut ini pasal yang digugat. Pasal 1765 KUHPerdata:
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
Pasal 1769
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.
Kedua penggugat sebagai warga negara Indonesia yang dijamin hak-hak konstitusionalnya merasa dirugikan atas regulasi itu. konstitusi menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “Pemohon menganggap hal ini bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” papar Irawan.
Para penggugat memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
























