FusilatNews- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan masih mendalami beberapa saksi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap proses penyidikan kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP). terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Sebanyak 10 saksi telah diperiksa. Mereka diperiksa tim pengawasan dan pemeriksaan (wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus). Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya Sabtu (6/8/2022).
“Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi,” ungkap Dedi dikutip dari detikNews,
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” sambungnya.
Dedi menambahkan, selain pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran etik juga ada pemeriksaan soal pelanggaran pidana. Hanya saja timnya berbeda.
“Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” jelasnya.
Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
“Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah,” pungkasnya.























