FusilatNews- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob malam ini. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran dalam menangani kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy saat ini dalam penanganan tim Inspektorat Khusus yang fokus ke masalah etik.
“Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip CNNIndonesia.com Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Ketidakprofesionalan macam apa yang diduga dilakukannya?
“Seperti yang tadi disampaikan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia pun memastikan Ferdy belum ditetapkan sebagai tersangka. “Ya belum. Kalau TSK itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan Irsus.”
“Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah,” ungkap Dedi.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah Lembaga yang diminta Kapolri, untuk membantu ikut serta melakukan penyelidikan, berkaitan dengan penembakan terhadap Brigadir J. Komnas HAM menduga ada upaya menghalangi proses hukum dalam kasus ini. Sebab, ada perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV di TKP, rumah dinas Sambo. Polri di awal kasus sempat mengaku tak menemukan rekaman CCTV di kasus ini dengan alasan perangkatnya mati. Belakangan, tim menemukan kamera pengawas lain di TKP.
Pernyataan lain Komnas HAM menyatakan telah menemukan percakapan berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J. Bahan tersebut didapat usai Komnas HAM memeriksa 10 dari 15 ponsel yang dikumpulkan.


























