Fusilatnews – Indonesia dikenal sebagai laboratorium hidup dunia: hutan hujan tropis terbesar ketiga di planet, episentrum terumbu karang global, dan rumah bagi 10 persen spesies tumbuhan, 12 persen mamalia, 16 persen reptil–amfibi, dan 17 persen burung dunia. Namun, di balik statistik kebanggaan itu terselip kontradiksi getir: kekayaan alam yang melimpah berjalan berdampingan dengan kemampuan merusaknya yang sistemik.
Banjir yang rutin menelan kota dan desa, kebakaran hutan yang berubah menjadi ritual tahunan, laut yang beraroma limbah, satwa yang lenyap lebih cepat dari kecepatan kita menuliskan namanya, hingga pulau-pulau kecil yang tenggelam oleh erosi dan kenaikan muka air laut—semua itu bukan hanya tanda alam yang sakit, tetapi tanda peradaban yang retak.
Dalam perspektif humaniora, persoalan ekologis bukan semata-mata masalah fisik alam. Ia adalah masalah cara pikir, cara bercerita, cara merasa, dan cara kita menempatkan diri dalam ekosistem semesta.
1. Krisis Ekologi adalah Krisis Makna
Problem terbesar Indonesia bukan kekurangan teknologi hijau, kebijakan iklim, atau relawan penanaman pohon. Problem terbesarnya adalah hilangnya landasan ontologis: keyakinan tentang “apa dan siapa” alam dalam hubungan dengan manusia.
Peradaban Nusantara yang tumbuh ratusan tahun sebelum istilah sustainable development populer, memiliki prinsip sederhana: alam adalah kerabat hidup. Ia bukan benda, melainkan subyek relasi. Hutan dipahami sebagai penjaga air dan roh kehidupan. Laut diposisikan sebagai ruang interaksi kosmologis, bukan kolam pembuangan. Tanah dianggap ibu yang harus dirawat kesuburannya, bukan sekadar dipompa sarinya.
Modernitas memutar cara pandang itu 180 derajat. Alam kini bernilai karena dapat diambil, bukan karena dapat hidup. Perubahan paradigma itu melahirkan sekurangnya empat dislokasi besar:
Dislokasi etik: eksploitasi dipahami sebagai kewajaran, bukan pelanggaran.
Dislokasi epistemik: alam dibahas sebagai stok, bukan sistem kehidupan.
Dislokasi pendidikan: sekolah mengajarkan pengetahuan tentang alam, tetapi tidak mengajarkan keterikatan dengan alam.
Dislokasi kebijakan: ukuran keberhasilan ekologis bersaing kalah dengan indikator pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Akibatnya, ketika kebijakan lingkungan hadir, ia sering terdengar seperti “anjuran administratif”, bukan “panggilan eksistensial”. Ia berbicara kepada manusia sebagai pengelola, bukan sebagai bagian dari yang dikelola.
Humaniora mengajukan tesis jernih:
Kerusakan ekologis terjadi bukan ketika kita berhenti menanam pohon, tetapi ketika kita berhenti merasa bersaudara dengan pohon.
2. Kolonialisme Berakhir, tetapi Nalar Ekstraksinya Tidak
Sejarah Indonesia adalah sejarah dualistik: kejayaan alam sekaligus eksploitasi alam.
Pada era kolonial, VOC dan kemudian pemerintah Hindia Belanda mengonstruksi Indonesia sebagai mesin komoditas global. Rempah, kopi, tebu, karet, kina, hingga kayu ditebang dan ditanam berdasarkan kepentingan industri, bukan kepentingan ekosistem. Model ekonomi yang dibangun adalah monokultur ekstraktif—satu komoditas dipaksakan di satu wilayah, mengorbankan keanekaragaman, merusak siklus tanah, mengubah tata air, dan mengabaikan alasan-alasan kultural mengapa masyarakat setempat berperilaku ramah pada lingkungannya.
Ironisnya, sistemnya tinggal, sementara kearifannya hilang.
Kita masih menjalankan model yang mirip: sawit menggantikan hutan primer, batu bara menggusur bentang ekologis Kalimantan dan Sumatra, nikel mendeforestasi Sulawesi dan Maluku Utara, timah mengubah Pulau Bangka Belitung menjadi kubang lubang pascatambang, sementara laut di utara Jawa berubah menjadi muara racun industri.
Humaniora melihat kolonialisme dengan dua koreksi penting:
Penindasan terbesar bukan hanya perampasan hasil bumi, tetapi perampasan hak manusia untuk menentukan hubungan etiknya dengan bumi itu sendiri.
Yang harus kita dekolonisasi hari ini bukan hanya struktur ekonomi, tetapi struktur cara pandang terhadap alam.
Jika pola pikir “ambil dulu, pulihkan belakangan” adalah warisan kolonial, maka ekologi merdeka mensyaratkan dekolonisasi mental.
3. Negara Minus Imajinasi Ekologis
Kebijakan lingkungan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir terjebak pada tiga pola:
a. Reaktif, bukan preventif
Kebijakan muncul setelah bencana, bukan sebelum kerusakan.
b. Parsial, bukan holistik
Masalah hutan, tambang, polusi laut, sampah, dan tata ruang diperlakukan terpisah, padahal saling mengikat satu sama lain.
c. Biofisik, bukan biokultural
Penyelesaiannya teknis: NDVI satelit, regulasi emisi, rehabilitasi lahan, pengolahan limbah—tanpa pengolahan kesadaran publik.
Humaniora menagih dimensi yang hilang:
Bagaimana masyarakat membayangkan masa depan ekologis?
Apa metafora kolektif tentang alam yang hidup di ruang publik?
Bagaimana bahasa kebijakan memengaruhi perilaku?
Bagaimana hukum dipersepsi: sebagai keadilan ekologis, atau sekadar “biaya pelanggaran”?
Tanpa imajinasi ekologis, kebijakan menjadi protokol tanpa emosi moral.
4. Membaca Ekologi Indonesia lewat Antropologi Budaya
Indonesia memiliki sistem etika lingkungan yang lahir dari tradisi komunitas dan ritual kolektif. Sayangnya, model-model efektif ini sering tidak diangkat menjadi narasi nasional atau bahkan tergerus oleh kebijakan yang memarjinalkan penjaganya.
Beberapa contoh penting yang sering terpisah dari diskursus arus utama:
1. Sasi (Maluku & Papua)
Sanksi ekologis yang berjalan melalui larangan adat berbasis waktu untuk menjaga laut atau hutan. Ia bukan larangan eksploitasi, melainkan pengaturan ritme panen agar tak merusak daur hidup.
2. Hutan Adat Dayak (Kalimantan)
Masyarakat mengelola kawasan hutan berdasarkan klan, mitos, dan hukum komunal. Hutan dijaga bukan karena ada polisi kehutanan, tetapi karena ada konsekuensi moral, sosial, dan kosmologis jika dilanggar.
3. Sedekah Bumi dan Ruwat Air (Jawa–Sunda)
Ritual syukur pada bumi dan penghormatan pada sumber air. Tradisi ini membangun ekologi rasa hormat pada tanah dan sungai sebagai basis kehidupan kolektif.
4. Subak (Bali)
Sistem pengairan dan pertanian komunal yang mengatur irigasi, musim tanam, serta penggunaan air secara demokratis, religius, dan ekologis. Model ini bahkan diakui UNESCO sebagai warisan budaya—bukti keberhasilan budaya menjaga ekologi.
Humaniora menilai:
Sistem-sistem ini efektif bukan karena kecanggihan teknisnya, melainkan karena ia mengikat manusia ke dalam komunitas ekologis yang bermakna.
Ketika penjaga budaya itu dilemahkan, yang melemah bukan hanya komunitas, tetapi mekanisme perlindungan ekologinya.
5. Polusi Laut: Metafora Bangsa yang Berhenti Menghormati Air
Sekitar 70 persen kota besar Indonesia dibangun di dekat sungai, laut, atau pesisir. Ini bukan kebetulan geografis, ini identitas kebudayaan air. Tetapi hari ini, air yang dulu dihormati sebagai asal kehidupan justru menjadi titik terakhir pembuangan sisa peradaban.
Teluk Jakarta, Sungai Citarum, Bengawan Solo, Kali Brantas, Teluk Banten, hingga pesisir Makassar memperlihatkan fenomena yang sama: warna air keruh pekat, kandungan logam berat tinggi, mikroplastik masif, ikan mati mengapung, dan warga yang hidup di sekitarnya menanggung dampak kesehatan lintas generasi.
Humaniora membaca fenomena ini secara simbolik:
Sungai adalah teks peradaban. Jika ia kotor, bukan hanya airnya yang kotor, tetapi cara bangsa menuliskan masa depannya yang kotor.
Laut adalah arsip akibat kebijakan. Jika ia tercemar, itu tanda bahwa akibat kita lebih besar dari tanggung jawab kita.
Solusinya bukan hanya filtrasi limbah, tetapi filtrasi cara pikir kita tentang air sebagai kerabat sosial, bukan saluran terakhir sisa produksi.
6. Lingkungan dalam Pendidikan: Diajarkan, tetapi Tidak Dihidupi
Sekolah-sekolah Indonesia hari ini mahir mengajarkan:
proses fotosintesis,
lapisan atmosfer,
siklus air,
struktur tanah,
dan ancaman perubahan iklim.
Tapi kurang mahir mengajarkan:
empati ekologis,
dialektika moral manusia–alam,
bahasa etika lingkungan,
dan kesadaran bahwa alam bukan obyek ujian, melainkan subyek masa depan.
Humaniora menekankan bahwa pendidikan lingkungan tidak cukup bila ekologi hanya masuk buku, bukan masuk ke hidup keseharian murid dan masyarakat.
Butuh:
Literatur ekologis sebagai basis ajar,
revitalisasi cerita rakyat berbasis alam,
praktik komunal menjaga sungai/laut sebagai kelas sosial,
dan pembentukan memori ekologis di generasi muda.
Bangsa yang lupa mengajarkan cinta pada alamnya, akan tetap rajin merusaknya meski tahu teorinya.
7. Sampah dan Konsumerisme: Dampak dari Identitas Ekologis yang Terfragmentasi
Indonesia memproduksi salah satu volume sampah terbesar di dunia. Penyebabnya bukan hanya pola konsumsi tinggi, tetapi nilai identitas ekologis yang pecah:
Warga merasa terpisah dari lingkungan publik,
Alam dianggap “bukan urusan saya” setelah produk dikonsumsi,
Tanggung jawab komunal diganti dengan mekanisme pasar,
Sampah dipahami sebagai “residu”, bukan “kesalahan desain budaya konsumsi”.
Humaniora menawarkan koreksi:
Konsumsi harus dipasangkan dengan ritual tanggung jawab sosial pada residunya, bukan hanya pada pemenuhannya.
Kota butuh liturgi sosial pengurangan sampah, bukan hanya truk pengangkutnya.
8. Hukum Ekologis: Menangkap Pelanggar, tetapi Gagal Menangkap Akar Masalah
Di banyak kasus, hukum lingkungan di Indonesia berakhir pada denda administrasi, proses perizinan, atau penutupan sementara.
Padahal kerusakan ekologis sejati terjadi di empat level keadilan:
Keadilan antar-manusia (agraria, ruang hidup, kesehatan)
Keadilan antar-generasi (keberlanjutan sumber air & tanah)
Keadilan antar-spesies (satwa, tumbuhan, ekosistem)
Keadilan antara manusia dan semesta (makna, hubungan etik)
Humaniora mendorong model restorasi ekologis berbasis tanggung jawab material, misalnya:
Perusak hutan wajib memulihkan hutan, bukan hanya bayar denda.
Pencemar laut wajib memulihkan muara, bukan hanya menutup kerugian negeri.
Karena:
Keadilan ekologis bukan menghukum pelanggar, tetapi memperbaiki yang dilanggar.
9. Solusi Lapisan Peradaban
a. Reorientasi Makna
Alam harus kembali menjadi sahabat hidup, bukan sekadar “kantong bahan baku”.
b. Restorasi Narasi
Publik membutuhkan bahasa baru:
Dari “ambil kekayaan alam” → “rawat kekayaan hidup”.
c. Revitalisasi Budaya
Hutan adat, sasi, subak, mitos laut, dan ekologi ritual harus masuk ke arus kebijakan, pendidikan, dan media.
d. Dekolonisasi Nalar
Yang harus dimerdekakan bukan hanya tanahnya, tetapi mental ekstraksinya.
10. Penutup
Indonesia butuh lebih dari teknokrasi hijau. Ia butuh humaniora hijau: ilmu tentang manusia yang memulihkan relasi manusia–alam, menanam ulang etik kebudayaan, dan menata ulang imajinasi publik tentang lingkungan.
Karena sejatinya:
Yang sedang sakit bukan hanya bumi. Yang sedang sakit adalah manusia yang tidak lagi merasa punya hubungan dengan bumi itu sendiri.
























