• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Eks-Dirut Perumda Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp155,4 M, Nah Lho!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 13, 2023
in News
0
Eks-Dirut Perumda Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp155,4 M, Nah Lho!

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinantoan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah program hunian DP 0 Rupiah itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles PinontoanĀ diduga merugikan negara sebesar Rp155,4 miliar dalam kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2018-2019.Ā Nah, lho!

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan kasus ini bermula ketika Yoory melakukan perjanjian jual beli tanah di Ujung Menteng, Cakung, seluas 4,2 hektare dengan PT Laguna Alamabadi.

Cahyono menyebut pembelian tanah untuk program hunian DP 0 rupiah itu tidak pernah masuk dalam Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018.

Meski begitu, Perumda Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp155.495.600.000 kepada PT Laguna Alamabadi pada 2018 dan 2019 yang dananya berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI Jakarta.

“Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” kata Cahyono dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).

Cahyono mengatakan perjanjian jual beli lahan yang dilakukan Yoory juga tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Menurutnya, pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.

Lebih lanjut, Cahyono mengatakan Yoory telah mengetahui apabila tanah yang dibeli masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. Akibatnya, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna Alambadi melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB. Dalam perjanjian itu, PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih dan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. “Namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak dikarenakan PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus Hak Tanggungan,” jelasnya.

Sementara itu, uang pembayaran yang telah dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk lahan di Ujung Menteng telah digunakan Dirut PT Laguna Alamabadi Komarudin untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lainnya. “Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai 68,9 miliar rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yoory diketahui telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu juga terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yusril Resmi Ikut dalam Gugatan Sistem Proporsional Tertutup di MK, Kok Bisa?

Next Post

Remaja Palestina Meninggal Karena Luka Yang Diderita Oleh Tembakan Israel di Tepi Barat Yang Diduduki

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
Crime

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengkhawatirkan, Hendardi Desak Presiden Alihkan Penanganan ke KPK

August 6, 2026
Feature

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI

August 6, 2026
Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri
Contributor

Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri

August 6, 2026
Next Post
Remaja Palestina Meninggal Karena Luka Yang Diderita Oleh Tembakan Israel di Tepi Barat Yang Diduduki

Remaja Palestina Meninggal Karena Luka Yang Diderita Oleh Tembakan Israel di Tepi Barat Yang Diduduki

Menteri Mahfud MD : KPU Aja Yang Bodoh Kalau Mau Diintervensi,

Menteri Mahfud MD : KPU Aja Yang Bodoh Kalau Mau Diintervensi,

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
PSI Tak Mencalonkan Kaesang dalam Pilkada Serentak 2024, Mengapa?

Raja Juli dan Omon-omon KPK

August 6, 2026
Jokowi – The King Can do No Wrong

Membaca Ambisi Jokowi dari Fenomena Ken Arok

August 6, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengkhawatirkan, Hendardi Desak Presiden Alihkan Penanganan ke KPK

August 6, 2026
Anom & Ambar

Anom & Ambar

August 6, 2026

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI

August 6, 2026
Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri

Tunanetra Tak Lagi Tertinggal di Era Digital, Gammara Inklusi dan Kita-Kita Tonji Luncurkan “Tek Off” untuk Cetak Generasi Mandiri

August 6, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PSI Tak Mencalonkan Kaesang dalam Pilkada Serentak 2024, Mengapa?

Raja Juli dan Omon-omon KPK

August 6, 2026
Jokowi – The King Can do No Wrong

Membaca Ambisi Jokowi dari Fenomena Ken Arok

August 6, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist