• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home Crime

Eksepsi Ditolak Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 26, 2023
in Crime
0
Eksepsi Ditolak Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Surat Dakwaan, Jaksa menjelaskan bahwa, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. 

Jakarta – Fusilatnews – Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

dalam kesempatan sebelumnya, Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatannya atas dakwaan Jaksa KPK. JPU Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)  itu juga telah membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe. 

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela dalam sidang di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023). 

Dalam pertimbangannya, Hakim sependapat dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibukikan di persidangan. 

Hakim juga berpandangan, keberatan Lukas Enembe yang menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan tidak beralasan hukum. 

“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” kata Hakim Rianto. 

Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. 

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Dalam Surat Dakwaan, Jaksa menjelaskan bahwa, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. 

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu. 

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” papar Jaksa KPK. 

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun. 

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan majelis hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atas dakwaan yang disampaikan seorang terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.  

Eksepsi Lukas Enembe Setelah dakwaan KPK rampung dibacakan, Lukas Enembe dan tim Penasihat Hukumnya pun langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. 

Nota keberatan sebanyak 32 poin disampaikan secara pribadi Lukas Enembe dibacakan oleh Koordinator tim Penasihat Hukumnya, Petrus Bala Pattyona. 

Salah satu dari puluhan keberatan yang disampaikan, Lukas Enembe memberi pesan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK. 

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya, Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas Enembe. 

Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa itu. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air. 

“Saya Lukas Eenembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” kata Lukas Enembe. 

“Saya dituduh penjudi,sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Mutasi dan Promosi Besar-besaran di Tubuh Polri, Libatkan 539 personel Termasuk 11 Perwira Tinggi

Next Post

Sedang Jadi Saksi Nikahan, Heru Budi Tak Bisa Jawab Telephon Ganjar Yang Lagi Blusukan di Jakarta

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ditemukan Penyimpangan Dana Pensiun, Menteri Erick Thohir Serahkan Hasil Audit Ke Kejagung
Tipikor

Ditemukan Penyimpangan Dana Pensiun, Menteri Erick Thohir Serahkan Hasil Audit Ke Kejagung

October 3, 2023
Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G: Edward Hutahaean Minta US$2 Juta
Tipikor

Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G: Edward Hutahaean Minta US$2 Juta

October 3, 2023
Polda Lampung Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Narkoba

Polda Lampung Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

October 3, 2023
Next Post
Sedang Jadi Saksi Nikahan, Heru Budi Tak Bisa Jawab Telephon Ganjar Yang Lagi Blusukan di Jakarta

Sedang Jadi Saksi Nikahan, Heru Budi Tak Bisa Jawab Telephon Ganjar Yang Lagi Blusukan di Jakarta

Misteri Si ‘Kumis’ Dalam Kucuran Miliaran Rupiah Untuk Ma’had Al Zaitun

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

16
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Putri Cendekiawan Muslim Uighur  meminta dukungan global Untuk Bebaskan Ibunya dari Penjara

Putri Cendekiawan Muslim Uighur meminta dukungan global Untuk Bebaskan Ibunya dari Penjara

October 3, 2023
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

October 3, 2023
Presiden Jokowi Bertemu  Mantan Presiden SBY  Di Istana Bogor  Membahas Berbagai Permasalahan Bangsa

Presiden Jokowi Bertemu Mantan Presiden SBY Di Istana Bogor Membahas Berbagai Permasalahan Bangsa

October 3, 2023
Ditemukan Penyimpangan Dana Pensiun, Menteri Erick Thohir Serahkan Hasil Audit Ke Kejagung

Ditemukan Penyimpangan Dana Pensiun, Menteri Erick Thohir Serahkan Hasil Audit Ke Kejagung

October 3, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putri Cendekiawan Muslim Uighur  meminta dukungan global Untuk Bebaskan Ibunya dari Penjara

Putri Cendekiawan Muslim Uighur meminta dukungan global Untuk Bebaskan Ibunya dari Penjara

October 3, 2023
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

October 3, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist