• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Fakta Baru Ditemukan Dalam Proses Pengurusan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 31, 2025
in Crime, News
0
Nelayan Sambut Bahagia, Saat Dapat Perintah Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang : Enggak Dibayar Pun Tak Masalah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan temuan baru terkait proses pengurusan dokumen untuk penerbitan sertifikat tanah di lokasi pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan perairan Tangerang, Banten.

“Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit ini, kami merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB),” ujar Nusron.

Sebelumnya, Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, yang menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam proses pengukuran di kawasan tersebut.

Menurut Nusron, dalam proses pengukuran, pihaknya menggunakan dua metode survei, yakni oleh petugas internal ATR/BPN serta melalui jasa survei berlisensi.

“Karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta, maka kami menggunakan dua survei. Pertama, dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, melalui jasa survei berlisensi yang tetap harus disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya.

Kendati demikian, Nusron tidak merinci lebih lanjut terkait rekomendasi pencabutan lisensi KJSB. Ia juga mengungkapkan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” tegasnya.

Namun, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pegawai yang dikenai sanksi tersebut, melainkan hanya mengungkapkan inisial mereka.

“Kami hanya menyebutkan inisial mereka. Pertama, JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang. Lalu SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” ungkapnya.

Berikutnya, inisial ET adalah mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, sementara WS dan YS adalah Ketua Panitia A. Kemudian, inisial NS merupakan anggota panitia A, sementara LM menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET. Terakhir, inisial KA adalah mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Delapan orang ini telah diperiksa oleh Inspektorat dan telah dijatuhi sanksi. Proses administrasi penerbitan SK sanksinya serta penarikan mereka dari jabatan masing-masing masih berlangsung,” lanjut Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah telah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terdampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Kedua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Di Desa Kohod, terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menjelaskan bahwa total luas 263 SHGB tersebut mencapai 390,7985 hektare, sedangkan SHM seluas 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

“Sisanya masih dalam proses. Kami masih mencocokkan posisi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai,” ujarnya.

Sementara itu, di Desa Karang Serang, tiga sertifikat telah terbit sejak 2019. Namun, Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berjenis SHGB atau SHM.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod serta 13 nelayan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.

“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” ujar Doni.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No. 31/2021.

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang telah diperiksa pada 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa total 16 orang terkait pembangunan pagar laut yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PERINTAH PRESIDEN PRABOWO : SERAP 3 JUTA TON SETARA BERAS

Next Post

Menteri Nusron Copot 6 pejabat di Lingkungan Kantor ATR/BPN Terkait Penerbitan Sertifikat HGB/ SHM

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)
Birokrasi

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers
Komunitas

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Crime

Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

July 8, 2025
Next Post
Menteri Nusron Copot 6 pejabat di Lingkungan Kantor ATR/BPN Terkait Penerbitan Sertifikat HGB/ SHM

Menteri Nusron Copot 6 pejabat di Lingkungan Kantor ATR/BPN Terkait Penerbitan Sertifikat HGB/ SHM

Diduga Bantu Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW ke Propam Polri

Diduga Bantu Mafia Tanah, Penyidik Polres Kubar Dilaporkan IPW ke Propam Polri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025
Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

July 9, 2025
Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

July 9, 2025
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
REBUTAN GABAH

Jangan Sentuh Harga Gabah! Petani Baru Bisa Tersenyum

July 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist