FusilatNews- Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua, Salah satunya Brighen Hendra Kurniawan. Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa Hendra sama sekali tidak terlibat dalam perusakan CCTV, di penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Pembelaan Ferdy Sambo terhadap Brighen Hendra Kurniawan ini dituliskan dalam secarik kertas yang ditandatangani di atas meterai, pada 30 Agustus 2022. Surat Ferdy Sambo itu dibagikan oleh Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui Instagram Story di akun pribadinya.
Melalui surat bermeterai yang diklaim dari Sambo itu, Seali menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat dalam pengrusakan kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat ‘oknum-oknum’ tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?” tulis Seali Syah menyertai postingan surat Sambo tersebut, seperti dilihat pada Jumat (2/9/2022). dikutip dari detik.com
Dalam surat tersebut, Sambo menuliskan bahwa dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.
“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan,” tulis Sambo
Ferdy Sambo dalam suratnya itu menyatakan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” tulis Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para tersangka memang punya hak mengingkari sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Namun, kata Dedi, putusan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan hakim. Dia mengatakan hakim akan melakukan penilaian berdasarkan fakta persidangan.
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu,” ujar Dedi.

























