Pemeriksaan Firli sebagai tersangka dilanjutkan setelah gugatan praperadilan Firli ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin. Firli mengajukan gugatan untuk minta pembatalan status tersangkanya.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa lagi sebagai tersangka ,kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri besok Kamis, 21 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. membenarkan bahwa Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa besok pukul 10.00. “Di ruang riksa Bareskrim Polri lantai 6,” kata Ade melalui pesan singkat pada Rabu (20/12)
Pemeriksaan Firli sebagai tersangka dilanjutkan setelah gugatan praperadilan Firli ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin. Firli mengajukan gugatan untuk minta pembatalan status tersangkanya.
Ketua KPK nonaktif itu diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang juga tersangka kasus korupsi.
Penyidik Polda Metro Jaya mencatat ada 5 kali pertemuan antara Firli dan Syahrul. Diduga dalam 4 kali pertemuan ada transaksi pemberian uang suap di situ. Ade belum bisa memastikan berapa nominal uang yang diterima Firli dari Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ada 4 alat bukti yang dipakai penyidik untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri.
Akankah besok setelah pemeriksaan Firli Bahuri dijebloskan kedalam sel tahann?


























