Kapolri meminta penyidik Polda Metro Jaya harus mempersiapkan diri untuk dapat meyakinkan hakim PN Jaksel agar penetapan tersangka Firli sah.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi langkah mantan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kemarin sudah disampaikan ada tahapan praperadilannya kan? Kemudian juga dari penyidik harus mempersiapkan sebaik-baiknya sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/).
Kapolri meminta penyidik Polda Metro Jaya harus mempersiapkan diri untuk dapat meyakinkan hakim PN Jaksel agar penetapan tersangka Firli sah.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka karena diduga memeras SYL berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL, yang saat ini ditangani KPK.























