Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Gabah kering panen (GKP) adalah gabah yang telah dipanen dan dikeringkan hingga kadar airnya mencapai sekitar 14% atau kurang. Pada tahap ini, gabah siap disimpan atau dijual, serta mampu menghasilkan beras berkualitas tinggi. GKP juga memiliki kelebihan: daya simpan lama, mudah ditransportasikan, dan tidak mudah rusak.
Sebaliknya, gabah basah—yang masih mengandung kadar air 20–30%—adalah tantangan abadi petani, terutama saat musim panen berbarengan dengan hujan. Tanpa sinar matahari, proses penjemuran menjadi mandek. Hasilnya, kualitas gabah menurun, dan otomatis harga jual pun anjlok.
Petani sangat memahami bahwa jika kadar air tidak mencapai 14%, harga gabah mereka tidak akan menyentuh standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Semakin tinggi kadar air, semakin turun pula harga. Petani bukan tak tahu, mereka hanya tak berdaya.
Masalahnya, petani selalu dihadapkan pada ironi kebijakan. Saat mereka butuh alat pengering, yang datang justru bantuan traktor. Padahal, traktor bukan solusi saat paska panen menghadang dengan tantangan kadar air tinggi. Aspirasi petani jelas: jangan lagi beri kami traktor jika bukan itu yang kami butuhkan. Datangkan mesin pengering!
Pemerintah seharusnya hadir, bukan hanya hadir di panggung pidato, tetapi juga dalam bentuk nyata: kebijakan yang solutif dan implementatif. Presiden Jokowi sudah menegaskan: lebih baik membeli beras petani lokal daripada impor. Tapi pertanyaannya, apakah komitmen itu akan dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan?
Di sinilah publik patut mencermati: apakah pernyataan Jokowi sekadar basa-basi politik? Jangan sampai slogan “Cintai Produk Dalam Negeri, Benci Produk Luar Negeri” hanya menjadi retorika yang kosong makna.
Karena faktanya, Bulog sebagai operator pengadaan gabah tentu tak bisa membeli gabah basah sembarangan. Sebagai BUMN, Bulog dituntut untung. Sementara membeli gabah dengan kadar air tinggi berarti menanggung risiko kerugian. Ini berbeda dengan era Orde Baru, di mana Bulog lebih bersifat sebagai alat stabilisasi sosial-ekonomi.
Maka, inilah dilema klasik: antara komitmen politik untuk melindungi petani dan tuntutan korporasi BUMN untuk tetap untung. Situasi ini ibarat buah simalakama. Jika Bulog beli gabah basah, ia bisa rugi. Jika tak beli, petani menjerit.
Solusinya? Pemerintah harus mengubah fokus kebijakan. Tak cukup hanya menjanjikan pembelian gabah, tetapi harus menyediakan fasilitas pengering gabah secara masif di sentra-sentra produksi. Dengan alat ini, setidaknya kadar air bisa ditekan mendekati angka 14%. Barulah keadilan harga bisa diwujudkan.
BMKG sudah lama mengingatkan soal anomali cuaca. Tapi kesiapan negara masih lemah. Ketika panen raya bertabrakan dengan hujan, gabah basah menjadi masalah serius. Dan ini bukan lagi sekadar persoalan teknis—melainkan ketidakpekaan struktural terhadap nasib petani.
Kini, akar masalahnya sudah jelas. Yang dibutuhkan petani bukan janji, melainkan keberpihakan nyata. Apakah negara bersedia membeli gabah petani dalam kondisi basah dengan harga yang layak? Apakah pemerintah benar-benar cinta pada produk dalam negeri? Ataukah ini hanya narasi untuk merawat citra kekuasaan?
Petani tidak sedang menuntut muluk-muluk. Mereka hanya ingin didengar dan dibantu dengan alat yang tepat. Karena jika negara abai, maka “gabah basah” bukan hanya soal air dan cuaca—melainkan simbol dari janji-janji yang mengering di ladang-ladang yang tetap basah oleh keringat dan harapan petani.

Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat


















