Fusilatnews – Di tengah riuh peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, satu wacana lama kembali menggema: desakan agar Indonesia kembali pada bentuk negara federal sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Bukan sekadar nostalgia sejarah, tuntutan ini kini datang dengan semangat yang jauh lebih mengakar—amarah atas ketimpangan, kelelahan menghadapi Jakarta-sentrisme, dan keinginan besar dari banyak daerah untuk menikmati hasil kekayaannya sendiri.
Sebagian publik menudingnya sebagai gerakan disintegratif, bahkan makar. Tapi bagi banyak tokoh adat, akademisi daerah, dan kelompok masyarakat sipil di luar Jawa, ini bukan tentang memecah Indonesia. Justru sebaliknya: ini tentang merawat persatuan dengan cara yang lebih adil, lebih rasional, dan lebih sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika yang selama ini hanya dikunyah sebagai jargon kosong.
Gagalnya Sentralisasi
Model negara kesatuan yang diadopsi sejak 1950 seolah menjadi dogma. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sentralisme justru melahirkan ketimpangan akut. Jakarta dan segelintir kota besar di Jawa menikmati infrastruktur, investasi, dan akses pendidikan kelas satu. Sementara banyak daerah di luar Jawa hanya menjadi lumbung sumber daya dan kantong suara lima tahunan.
Ambil contoh Papua, Aceh, atau Maluku. Kekayaan alam mereka luar biasa, tapi indeks pembangunan manusia, layanan dasar, hingga akses kesehatan dan pendidikan tetap memprihatinkan. Yang lebih menyakitkan: kekayaan alam mereka dikelola oleh pemerintah pusat, lalu “diberi jatah” kembali dalam bentuk dana transfer. Ironis? Lebih dari itu—tidak adil.
Menilik UU RIS: Wacana Lama yang Kembali Muda
Bentuk negara federal dalam kerangka UU RIS bukan barang asing. Ia adalah jalan konstitusional pertama yang dipilih dalam transisi kemerdekaan Indonesia pasca Konferensi Meja Bundar tahun 1949. Kala itu, Indonesia dibagi dalam 16 negara bagian dengan otonomi tinggi, termasuk Republik Indonesia, Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur, hingga Daerah Jawa Timur. Dalam kerangka itu, tiap daerah punya kebebasan mengatur urusan domestiknya, termasuk mengelola kekayaan alam.
Tapi usia RIS singkat. Kurang dari setahun, atas desakan kelompok nasionalis di pusat, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan melalui UU No. 7 Tahun 1950. Proses itu, kata sebagian sejarawan, lebih banyak didorong oleh kepentingan elite kekuasaan ketimbang kehendak rakyat di daerah.
Kini, gagasan itu kembali. Tapi dengan suara yang lebih matang. “Biarkan daerah berkembang sendiri-sendiri, menikmati kekayaannya sendiri. Itu cara tercepat untuk mensejahterakan rakyat,” kata salah satu tokoh adat dari Kalimantan yang tengah mempersiapkan Kongres Suku Bangsa Nusantara.
Bukan Pemisahan, Tapi Rekonstruksi
Wacana kembali ke RIS bukan berarti hendak menceraikan Indonesia. Tidak. Ini bukan soal memisahkan diri dari republik, tapi membentuk ulang fondasi republik itu agar lebih seimbang dan adil.
Selama ini, otonomi daerah—apalagi otonomi khusus—sering kali hanya sebatas teknis administratif. Kewenangan sejati tetap berada di tangan kementerian dan pejabat pusat. Padahal, semangat RIS menawarkan lebih: daerah bisa menentukan arah pembangunan, mengelola sumber daya, dan menyusun kebijakan ekonomi tanpa harus menunggu restu Jakarta.
Kita butuh redefinisi terhadap “persatuan.” Ia bukan sekadar berada dalam satu payung pemerintahan yang seragam, tapi tentang menghormati perbedaan cara hidup, struktur sosial, dan prioritas tiap daerah. Dalam dunia modern, banyak negara sukses justru karena mereka mengadopsi model federal: Amerika Serikat, Jerman, bahkan India. Mereka tetap satu negara, tapi tak semua hal diputuskan di ibukota.
Menuju Tata Ulang Republik
Menjelang satu abad Indonesia, desakan untuk meninjau ulang bentuk negara bukanlah sebuah kemunduran. Ia justru ekspresi kematangan demokrasi. Negara seharusnya bukan penjara administratif, tapi wadah aspirasi semua anak bangsa. Bila rakyat Aceh, Riau, Papua, atau Sunda Kecil ingin mengelola sendiri kekayaan mereka demi rakyat mereka sendiri, kenapa harus dituduh makar?
Barangkali ini saatnya bangsa ini kembali membuka buku sejarahnya—bukan untuk mengulang masa lalu, tapi untuk memperbaiki masa depan. Tata ulang negara bukan soal bendera baru, tapi keadilan baru. Bukan soal memisah-misahkan, tapi memberi ruang untuk berkembang bersama, secara adil dan bermartabat.
Karena seperti kata Bung Hatta, kemerdekaan itu bukan hanya membebaskan diri dari penjajah, tapi memberi rakyat kemampuan untuk menentukan nasibnya sendiri.























