• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

RAJA LAK Ajak Tokoh Aceh, Papua, Riau, Dayak, dan Sunda Kecil Perjuangkan Bentuk Negara Persatuan Republik Indonesia

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
June 16, 2025
in Feature, Sejarah
0
RAJA LAK Ajak Tokoh Aceh, Papua, Riau, Dayak, dan Sunda Kecil Perjuangkan Bentuk Negara Persatuan Republik Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian kode dan data wilayah administrasi yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dinilai sebagai tindakan ahistoris yang berpotensi memicu gejolak disintegrasi nasional.

Apalagi keputusan ini muncul di tengah polemik kunjungan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke Aceh untuk membahas kerja sama pengelolaan wilayah, yang kemudian disusul dengan pernyataan terbuka Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Mohamed bin Zayed (MBZ), berminat untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

Reaksi keras muncul dari masyarakat dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Muzakir Manaf, yang menolak keputusan itu dan menyatakan niat untuk mengibarkan kembali bendera Bulan Bintang, simbol Gerakan Aceh Merdeka. Pernyataan ini, yang turut diposting ulang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie pada 4 Desember 2025, mencerminkan sikap perlawanan tegas Bangsa Aceh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dianggap melukai harga diri mereka.

Secara historis, merujuk pada Proklamasi 1945 hingga Konferensi Meja Bundar 1949, Yogyakarta, Aceh, Jakarta, dan Tapanuli merupakan bagian dari wilayah yang sejak awal menjadi inti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka berbeda dengan 15 wilayah lainnya yang tergabung dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kemudian memilih kembali ke bentuk kesatuan.

Raja Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, menilai kebijakan pemerintah pusat ini sebagai bentuk kebodohan politik yang terus mengkhianati semangat dan kesetiaan bangsa Aceh—dari perjuangan melawan kolonialisme, masa kemerdekaan, hingga Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005 dan pemberian Otonomi Khusus bagi Aceh.

Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan bersama Gerakan Pilihan Sunda—yang pada 2 Februari 2022 di Lapangan Bintang Kabupaten Subang telah mengeluarkan Maklumat Sunda 2022—menuntut diberikannya Otonomi Khusus bagi kawasan Sunda Raya (Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta). Otonomi ini dipandang sebagai solusi atas ketimpangan tata kelola negara selama 80 tahun Indonesia merdeka. Surat tuntutan tersebut telah diserahkan langsung kepada Ketua DPD RI, Ir. H. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut Rahyang Mandalajati, keputusan dan kebijakan pemerintah pusat hari ini telah merobek jalinan persatuan nasional. Proses penggabungan, pemekaran, dan penataan wilayah dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan akar historis, budaya, dan aspirasi masyarakat lokal. Ia menyebut, “Delapan windu Indonesia merdeka, yang terjadi hanyalah pergantian rezim, namun intinya tetap sama—rezim kekuasaan yang serakah. Kita benar-benar telah dijajah oleh bangsa sendiri.”

Menjelang peringatan 80 Tahun Proklamasi Indonesia (17 Agustus 2025) dan 75 Tahun pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (27 Desember 2025), Rahyang Mandalajati Evi Silviadi mengajak para tokoh Aceh, Papua, Riau, Dayak, dan Sunda Kecil untuk memperjuangkan tata ulang negara yang lebih fundamental. Bentuk Negara Persatuan Republik Indonesia, menurutnya, harus didefinisikan ulang sesuai semangat asli para pendiri bangsa.

Dalam sidang BPUPKI dan PPKI, pemikiran tokoh seperti Moh. Hatta, Oto Iskandar di Nata, dan Maria Ulfah Soebadio menggarisbawahi pentingnya bentuk negara yang tidak sentralistik. Oto Iskandar di Nata bahkan menyatakan bahwa ketika menyetujui negara kesatuan, “kami membelakangkan cita-cita,” demi memberi kesempatan pada model ini untuk membuktikan bahwa ia mampu menjamin kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Namun, realita hari ini menunjukkan bahwa kekuasaan masih berpusat, dan kekayaan bangsa hanya dinikmati oleh segelintir oligarki nasional yang berkolaborasi dengan kepentingan asing.

Raja LAK menegaskan bahwa perjuangan ini bukan dengan kekerasan atau angkat senjata, melainkan dengan kecerdasan dan peradaban. Ia mengusulkan penyelenggaraan Kongres Suku Bangsa Nusantara, yang menghadirkan para cendekiawan dan tokoh adat dari seluruh penjuru negeri untuk mempelajari kelemahan sistem hukum nasional dan internasional serta mendorong perubahan fundamental dalam bentuk dan tata kelola negara.

“Kita tidak butuh kekaisaran yang memaksakan penyatuan lewat penaklukan. Kita adalah bangsa persemakmuran, seperti yang dicontohkan leluhur kita melalui kerajaan Tarumanegara, Sriwijaya, Mataram, Majapahit, dan Padjadjaran. Maka tak salah jika sila ke-3 Pancasila berbunyi: Persatuan Indonesia,” ujar Evi Silviadi.

Subang, 16 Juni 2025

Raja Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan
Rahyang Mandalajati Evi Silviadi

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Memperlihatkan Ijazah Bisa Bikin Chaos – Sketsa Srimulat

Next Post

Tuntutan Kembali ke UU RIS: Ketika Daerah Ingin Menentukan Nasibnya Sendiri

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Tuntutan Kembali ke UU RIS: Ketika Daerah Ingin Menentukan Nasibnya Sendiri

Tuntutan Kembali ke UU RIS: Ketika Daerah Ingin Menentukan Nasibnya Sendiri

Gabah Apa Adanya: Untung di Atas Kertas, Risiko di Tangan Bulog

Gabah Basah, Janji Kering: Ironi Ketika Petani Ditinggal Sendiri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist