Fusilatnews – Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian kode dan data wilayah administrasi yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dinilai sebagai tindakan ahistoris yang berpotensi memicu gejolak disintegrasi nasional.
Apalagi keputusan ini muncul di tengah polemik kunjungan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke Aceh untuk membahas kerja sama pengelolaan wilayah, yang kemudian disusul dengan pernyataan terbuka Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Mohamed bin Zayed (MBZ), berminat untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Reaksi keras muncul dari masyarakat dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Muzakir Manaf, yang menolak keputusan itu dan menyatakan niat untuk mengibarkan kembali bendera Bulan Bintang, simbol Gerakan Aceh Merdeka. Pernyataan ini, yang turut diposting ulang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie pada 4 Desember 2025, mencerminkan sikap perlawanan tegas Bangsa Aceh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dianggap melukai harga diri mereka.
Secara historis, merujuk pada Proklamasi 1945 hingga Konferensi Meja Bundar 1949, Yogyakarta, Aceh, Jakarta, dan Tapanuli merupakan bagian dari wilayah yang sejak awal menjadi inti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka berbeda dengan 15 wilayah lainnya yang tergabung dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kemudian memilih kembali ke bentuk kesatuan.
Raja Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, menilai kebijakan pemerintah pusat ini sebagai bentuk kebodohan politik yang terus mengkhianati semangat dan kesetiaan bangsa Aceh—dari perjuangan melawan kolonialisme, masa kemerdekaan, hingga Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005 dan pemberian Otonomi Khusus bagi Aceh.
Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan bersama Gerakan Pilihan Sunda—yang pada 2 Februari 2022 di Lapangan Bintang Kabupaten Subang telah mengeluarkan Maklumat Sunda 2022—menuntut diberikannya Otonomi Khusus bagi kawasan Sunda Raya (Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta). Otonomi ini dipandang sebagai solusi atas ketimpangan tata kelola negara selama 80 tahun Indonesia merdeka. Surat tuntutan tersebut telah diserahkan langsung kepada Ketua DPD RI, Ir. H. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut Rahyang Mandalajati, keputusan dan kebijakan pemerintah pusat hari ini telah merobek jalinan persatuan nasional. Proses penggabungan, pemekaran, dan penataan wilayah dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan akar historis, budaya, dan aspirasi masyarakat lokal. Ia menyebut, “Delapan windu Indonesia merdeka, yang terjadi hanyalah pergantian rezim, namun intinya tetap sama—rezim kekuasaan yang serakah. Kita benar-benar telah dijajah oleh bangsa sendiri.”
Menjelang peringatan 80 Tahun Proklamasi Indonesia (17 Agustus 2025) dan 75 Tahun pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (27 Desember 2025), Rahyang Mandalajati Evi Silviadi mengajak para tokoh Aceh, Papua, Riau, Dayak, dan Sunda Kecil untuk memperjuangkan tata ulang negara yang lebih fundamental. Bentuk Negara Persatuan Republik Indonesia, menurutnya, harus didefinisikan ulang sesuai semangat asli para pendiri bangsa.
Dalam sidang BPUPKI dan PPKI, pemikiran tokoh seperti Moh. Hatta, Oto Iskandar di Nata, dan Maria Ulfah Soebadio menggarisbawahi pentingnya bentuk negara yang tidak sentralistik. Oto Iskandar di Nata bahkan menyatakan bahwa ketika menyetujui negara kesatuan, “kami membelakangkan cita-cita,” demi memberi kesempatan pada model ini untuk membuktikan bahwa ia mampu menjamin kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Namun, realita hari ini menunjukkan bahwa kekuasaan masih berpusat, dan kekayaan bangsa hanya dinikmati oleh segelintir oligarki nasional yang berkolaborasi dengan kepentingan asing.
Raja LAK menegaskan bahwa perjuangan ini bukan dengan kekerasan atau angkat senjata, melainkan dengan kecerdasan dan peradaban. Ia mengusulkan penyelenggaraan Kongres Suku Bangsa Nusantara, yang menghadirkan para cendekiawan dan tokoh adat dari seluruh penjuru negeri untuk mempelajari kelemahan sistem hukum nasional dan internasional serta mendorong perubahan fundamental dalam bentuk dan tata kelola negara.
“Kita tidak butuh kekaisaran yang memaksakan penyatuan lewat penaklukan. Kita adalah bangsa persemakmuran, seperti yang dicontohkan leluhur kita melalui kerajaan Tarumanegara, Sriwijaya, Mataram, Majapahit, dan Padjadjaran. Maka tak salah jika sila ke-3 Pancasila berbunyi: Persatuan Indonesia,” ujar Evi Silviadi.
Subang, 16 Juni 2025
Raja Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan
Rahyang Mandalajati Evi Silviadi


























