Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini sedang menjalani masa reses atau libur bersidang yang dimulai sejak 6 Januari lalu dan akan berakhir pada 20 Januari esok. Nah, saat menjalani masa reses inilah para wakil rakyat dilanda kegalauan. Bukan galau karena sebentar lagi masa reses akan berakhir, melainkan karena mereka akan membahas persoalan yang sangat krusial, yakni “Presidential Threshold” atau ambang batas pencalonan presiden, dan “Parliamentary Threshold” atau ambang batas suara parlemen.
Dua hal itu akan dibahas DPR dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik yang akan menghimpun sejumlah klaster regulasi di bidang politik dan pemilu menjadi satu UU saja. Secara garis besar, RUU itu akan memuat pengaturan tentang partai politik, pemilu, pemilihan kepala daerah (pilkada), dan sengketa hasil pemilu.
Diketahui, pada 2 Desember 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan No 62/PUU-XXI/2023. Dengan putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur “Presidential Threshold” atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.
Dengan putusan tersebut, kini semua parpol atau gabungan parpol, termasuk parpol gurem peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan calon presiden-calon wakil presiden (capres/cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 nanti karena Presidential Threshold menjadi 0 persen.
Sebelumnya, MK juga membacakan Putusan No 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024 yang menghapus “Parliamentary Threshold” atau ambang batas suara parlemen 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029, sehingga semua parpol peserta pemilu dapat menempatkan perwakilannya di DPR meskipun perolehan suaranya secara nasional kurang dari 4 persen.
Kalangan DPR memang patut galau terhadap dua putusan MK tersebut. Terutama dari fraksi-fraksi besar. Sebab mereka akan kehilangan dominasi atau hegemoninya. Bahkan mereka tidak akan bisa membentuk semacam oligarki lagi.
Tapi apa boleh buat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Final, artinya MK tidak mengenal adanya mekanisme banding atau kasasi. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
Mengikat, artinya putusan MK tersebut mengikat dan berlaku bagi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun parpol atau capres-cawapres peserta pemilu.
Dengan kata lain, mau tidak mau, suka tidak suka, galau tidak galau, wajib hukumnya bagi DPR untuk membuat regulasi baru yang menyesuaikan dengan putusan MK yang telah menghapus Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold tersebut.
Kiranya DPR perlu membaca kembali pertimbangan MK menghapus Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold tersebut.
Terkait Presidential Threshold, MK berpendapat, ketentuan pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Tepatnya Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.
Pun, penentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD1945 karena melanggar moralitas, rasionalistas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable (tak dapat ditoleransi) secara nyata.
Presidential Threshold juga tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. Penetapan besaran jumlah (persentase) tidak didasarkan melalui perhitungan yang jelas dan kuat.
Simak pula pernyataan Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra yang merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, di mana pasangan capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Hal itu adalah hak konstitusional parpol.
Dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, parpol baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan (nama) pasangan capres-cawapres.
Adapun ihwal penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, yang selama ini diatur dalam Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para Hakim Konstitusi sepakat ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi (UUD 1945).
Alhasil, kita memahami kegalauan yang dirasakan kalangan anggota DPR terkait penghapusan Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold tersebut yang mengancam keberlangsungan dominasi dan hegemoni mereka, terutama fraksi-fraksi besar. Tapi apa boleh buat, Putusan MK bersifat final dan mengikat yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Kalau DPR menolak, maka akan inkonstitusional.




















