• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Galaunya DPR Ihwal Penghapusan Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 19, 2025
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini sedang menjalani masa reses atau libur bersidang yang dimulai sejak 6 Januari lalu dan akan berakhir pada 20 Januari esok. Nah, saat menjalani masa reses inilah para wakil rakyat dilanda kegalauan. Bukan galau karena sebentar lagi masa reses akan berakhir, melainkan karena mereka akan membahas persoalan yang sangat krusial, yakni “Presidential Threshold” atau ambang batas pencalonan presiden, dan “Parliamentary Threshold” atau ambang batas suara parlemen.

Dua hal itu akan dibahas DPR dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik yang akan menghimpun sejumlah klaster regulasi di bidang politik dan pemilu menjadi satu UU saja. Secara garis besar, RUU itu akan memuat pengaturan tentang partai politik, pemilu, pemilihan kepala daerah (pilkada), dan sengketa hasil pemilu.

Diketahui, pada 2 Desember 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan No 62/PUU-XXI/2023. Dengan putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur “Presidential Threshold” atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.

Dengan putusan tersebut, kini semua parpol atau gabungan parpol, termasuk parpol gurem peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan calon presiden-calon wakil presiden (capres/cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 nanti karena Presidential Threshold menjadi 0 persen.

Sebelumnya, MK juga membacakan Putusan No 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024 yang menghapus “Parliamentary Threshold” atau ambang batas suara parlemen 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029, sehingga semua parpol peserta pemilu dapat menempatkan perwakilannya di DPR meskipun perolehan suaranya secara nasional kurang dari 4 persen.

Kalangan DPR memang patut galau terhadap dua putusan MK tersebut. Terutama dari fraksi-fraksi besar. Sebab mereka akan kehilangan dominasi atau hegemoninya. Bahkan mereka tidak akan bisa membentuk semacam oligarki lagi.

Tapi apa boleh buat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Final, artinya MK tidak mengenal adanya mekanisme banding atau kasasi. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.

Mengikat, artinya putusan MK tersebut mengikat dan berlaku bagi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun parpol atau capres-cawapres peserta pemilu.

Dengan kata lain, mau tidak mau, suka tidak suka, galau tidak galau, wajib hukumnya bagi DPR untuk membuat regulasi baru yang menyesuaikan dengan putusan MK yang telah menghapus Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold tersebut.

Kiranya DPR perlu membaca kembali pertimbangan MK menghapus Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold tersebut.

Terkait Presidential Threshold, MK berpendapat, ketentuan pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Tepatnya Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Pun, penentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD1945 karena melanggar moralitas, rasionalistas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable (tak dapat ditoleransi) secara nyata.

Presidential Threshold juga tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. Penetapan besaran jumlah (persentase) tidak didasarkan melalui perhitungan yang jelas dan kuat.

Simak pula pernyataan Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra yang merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, di mana pasangan capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Hal itu adalah hak konstitusional parpol.

Dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, parpol baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan (nama) pasangan capres-cawapres.

Adapun ihwal penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, yang selama ini diatur dalam Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para Hakim Konstitusi sepakat ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi (UUD 1945).

Alhasil, kita memahami kegalauan yang dirasakan kalangan anggota DPR terkait penghapusan Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold tersebut yang mengancam keberlangsungan dominasi dan hegemoni mereka, terutama fraksi-fraksi besar. Tapi apa boleh buat, Putusan MK bersifat final dan mengikat yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Kalau DPR menolak, maka akan inkonstitusional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

BULOG DAN “GABAH BASAH”

Next Post

INDONESIA BRICS: RESIKO DAN PELUANG

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Feature

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Next Post
Indonesia Resmi Bergabung dengan Blok BRICS sebagai Anggota Penuh

INDONESIA BRICS: RESIKO DAN PELUANG

Dua Perusahhan Swasta Pemilik Pagar Laut di Bekasi Jawa Barat Disebut legal dan Perizinan Jelas

Apresiasi kepada TNI AL yang Patriotis, Cepat, dan Tanggap

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...