Orang-orang kalah, lanjut dia, menolak segala hal, termasuk tawaran untuk makan. Bahkan, bisa jadi orang kalah menolak tawaran makan dari istrinya sendiri.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan pernyataan sikap menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 .yang dilakukan oleh PDIP dengan menyebutnya sebagai sindroma oang kalah atau psikologi orang kalah.
Orang-orang kalah, selalu menolak segala hal, termasuk tawaran untuk makan. Bahkan, bisa jadi orang kalah menolak tawaran makan dari istrinya sendiri.
“Jangan-jangan ditawari makan sama istrinya di rumah nolak juga dia kan. ‘Makan pah’. ‘Aduh ntar dulu, lagi nggak nafsu makan’,” kata Habiburokhman menyindir.
Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.Hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh penyelenggara pemilu tingkat TPS. Data yang terkumpul dari seluruh TPS di Indonesia itu lantas ditampilkan dalam format numerik dalam laman web pemilu2024.kpu.go.id.
Sebagaimana tertera dalam laman tersebut, data raihan suara Pilpres sudah masuk dari 74,37 persen TPS, yang berarti 612.256 dari total 823.236 TPS. Hasilnya, pasangan Prabowo-Gibran unggul telak dengan raihan suara 58,87 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 17,03 persen suara.
Pada Selasa (20/2/2024), DPP PDIP melayangkan surat resmi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Salah satu isinya adalah menolak penggunaan Sirekap.
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi poin dalam surat yang diteken oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Menurutnya, DPR dapat mengambil peran dalam menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Salah satunya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik.
“Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka, rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu, ngadu ke mana? MK ada pamannya, lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket,” ujar Adian.
“Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri,” sambungnya menegaskan.
Di samping itu, DPR memiliki tanggung jawab dalam setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Termasuk tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen,” ujar anggota Komisi VII DPR itu.
Diketahui Ganjar mengusulkan pembentukan Pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu) 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.
Pengusung utama pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Partai Gerindra disampin beberapa partai lainnya menolak penggunaan hak angket oleh DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 seperti yang diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
“Saya kira, bagi kami itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) malam.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak tersebut baru bisa digunakan setelah mendapatkan persetujuan dalam sidang Pleno DPR
Berdasarkan keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024), Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR Untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat hak angket salah satunya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.