Jakarta-Fusilatnews. – Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengimbau seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan presiden (Pilpres) untuk menaati aturan. Salah satunya tidak melakukan aktivitas politik saat Car Free Day (CFD).
Hal ini disampaikan Bagja usai ditanya soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan membagikan susu dalam acara CFD kawasan Sarinah-Thamrin, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
“Kegiatan capres dan cawapres, kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas. Itu sudah dimulai. Ini kesepakatan kita pada tahun 2019,” kata Bagja ditemui di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bagja menjelaskan bahwa aturan itu memang tidak tertuang dalam Peraturan Bawaslu. Namun, sudah diterjemahkan melalui peraturan pemerintah daerah, dalam hal ini Instruksi Gubernur atau Peraturan Gubernur. Hanya saja, Bagja tidak mengungkap spesifik aturan yang melarang CFD dijadikan tempat arena kampanye. “Silakan baca itu. Dan itu dari tahun 2019. Itu kenapa ketegangan dimulai dari CFD kan enggak boleh juga. Sudah lah, jadi sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja mengaku pihaknya masih menunggu kajian Pemerintah Daerah DKI Jakarta saat ditanya soal tindak lanjut dari aksi bagi-bagi susu tersebut.
Namun, Bagja tidak menjawab dengan jelas saat ditanya apakah kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran di lokasi CFD bagian aktivitas politik. “Politiknya, kalau politik edukasi ya silakan saja. Tapi, kalau kemudian boleh enggak kemudian pasangan capres-cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan, enggak ada masalah,” kata Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI tengah menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak. Sebagai informasi, lokasi CFD di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sumber : Kompas.kom
























