JAKARTA – Fusilatnews — Sidang perdana gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) menyisakan kejanggalan. Surat panggilan sidang untuk para tergugat, termasuk pakar telematika Roy Suryo, justru dikembalikan ke pengadilan lantaran alamat yang dicantumkan keliru.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap para tergugat, seperti Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya, tidak dapat dilakukan karena Paiman Raharjo sebagai penggugat mencantumkan alamat yang tidak sesuai. Alih-alih alamat pribadi, Paiman menulis bahwa semua tergugat berdomisili di Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan akan segera memperbaiki alamat para tergugat. “Paling lama besok,” ujarnya merespons pertanyaan hakim terkait kapan perubahan alamat akan dilakukan.
Dalam perkara ini, Paiman menggugat Roy Suryo dkk atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tetap menyuarakan narasi bahwa ijazah Jokowi palsu. Selain Roy, para tergugat lainnya adalah Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi, Kabareskrim Mabes Polri, serta Rektor Universitas Gadjah Mada turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat I, II, dan III.
Panggung Politik di Balik Gugatan?
Menariknya, Paiman mengklaim bahwa langkah hukum ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi. Ia mengaku bertemu langsung dengan Presiden di kediaman pribadinya di Solo pada 19 Juli lalu. Dalam pertemuan itu, kata Paiman, Jokowi mendukung langkah gugatan demi “pemulihan nama baik.”
“Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita,” ujar Paiman menirukan ucapan Jokowi.
Farhat Abbas turut hadir dalam pertemuan itu, yang menurut Paiman berlangsung selama satu jam penuh.
Paiman, yang juga eks Wakil Menteri Desa dan eks Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama), berharap majelis hakim menyatakan bahwa Roy Suryo dkk telah melakukan penghinaan dan fitnah dengan menyebarkan tudingan ijazah palsu. Ia pun menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya sebagai pencetak ijazah palsu di Pasar Pramuka adalah fitnah yang keji.
“Saya hanya ingin menunjukkan bahwa kita ini negara hukum. Jangan sembarangan menuduh orang,” katanya.
Roy Suryo dan Jokowi Kompak Absen
Meski sidang perdana telah digelar, kehadiran para tergugat nyaris nihil. Hanya Hermanto, salah satu tergugat, yang hadir. Dari pihak Jokowi yang turut tergugat, kuasa hukumnya Yakup Hasibuan belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran kliennya maupun klaim Paiman soal restu presiden.
Roy Suryo pun belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya di sidang maupun soal kesalahan alamat yang menjadi sorotan utama sidang kali ini.
Catatan Awal Sidang: Blunder atau Strategi?
Sidang baru saja dimulai, namun blunder administratif justru menjadi sorotan awal. Kesalahan alamat, yang terkesan sepele, justru memberi celah bagi para tergugat untuk mengulur waktu atau bahkan mempertanyakan keseriusan gugatan ini di mata publik.
Apakah ini hanya kelalaian teknis atau bagian dari manuver hukum-politik yang lebih besar? Publik akan terus memantau.
Fusilatnews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.























