Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Sejak terjadinya kudeta konstitusi yang dibungkus dengan label “amandemen UUD 1945” dan berujung pada lahirnya UUD 2002, bangsa ini telah ditipu secara sistematis. UUD baru tersebut tetap disebut sebagai UUD 1945 demi menjaga kamuflase, agar rakyat dan TNI tidak bangkit melawan. Strategi penyesatan ini terbukti ampuh: selama lebih dari dua dekade reformasi, TNI dan Polri tetap diam, bahkan menikmati situasi, padahal konstitusi dan Pancasila—dua pilar yang seharusnya mereka lindungi—telah kehilangan makna sejak Pasal 1 Ayat 2 diamandemen.
DEMOKRASI LIBERAL YANG MENGGURITA
Kini kita hidup dalam sistem demokrasi liberal yang sebenarnya merupakan kelanjutan dari free fight liberalism ala 1950-an: perebutan kekuasaan tanpa batas, politik saling jegal, kampanye hitam, dan transaksionalisme akut. Demokrasi bukan lagi soal kualitas kepemimpinan, tetapi sekadar soal “siapa yang paling banyak suara”. Padahal suara terbanyak belum tentu benar, belum tentu bijak, belum tentu mengerti.
Lebih tragis lagi, triliunan rupiah dihamburkan hanya untuk memilih mereka yang ternyata terlibat korupsi. Data menunjukkan, 84% kepala daerah tersangkut kasus korupsi—suatu angka yang menunjukkan korupsi telah mencapai taraf subversif terhadap negara. Uang menjadi energi utama demokrasi transaksional. Di akar rumput, fenomena “NPWP – Nomor Piro, Wani Piro” adalah wajah asli demokrasi liberal di Indonesia hari ini.
MEMBUKA LEMBARAN SEJARAH
Kita perlu kembali membuka sejarah, agar tak jatuh ke lubang yang sama. Bung Karno telah mewariskan peringatan keras yang masih relevan hingga hari ini: “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Dalam pidatonya, Bung Karno menyebut masa 1950-an sebagai crucial period yang penuh kekacauan akibat demokrasi liberal. Krisis kabinet terjadi 17 kali dalam 9 tahun. Pertarungan ideologi dan konflik antargolongan mengoyak persatuan bangsa. Bangsa Indonesia menjadi a nation divided against itself.
Nafsu individualisme dan egoisme menjalar ke mana-mana. Bangsa yang kehilangan kesadaran nasionalnya akan menjadi bangsa yang tercerai-berai, kehilangan arah, dan kehilangan jiwa. Bahkan Bung Karno menyerukan, “Ada perpecahan yang tidak bisa disembuhkan lagi!”
HILANGNYA ROH BANGSA
Situasi ekonomi saat itu tak kalah mengenaskan. Kemandirian ekonomi hanya menjadi jargon. Kita malah bangga impor beras di negeri yang subur loh jinawi. Budaya nasional merosot, digantikan budaya asing tanpa filter. Bung Karno menyebut bahwa kelemahan terbesar bangsa Indonesia adalah hilangnya rasa percaya diri sebagai bangsa. Akibatnya, kita menjadi bangsa penjiplak, bukan pencipta.
KESIMPULAN: INDONESIA TANPA JIWA, TANPA PANCASILA
Hari ini, situasinya tidak jauh berbeda—bahkan lebih parah. Kita menyerahkan kompas kehidupan berbangsa dan bernegara kepada kekuatan asing. Kita melegalkan kolonialisme dalam bentuk baru. Kudeta terhadap konstitusi yang dibungkus amandemen itu mencangkokkan liberalisme, kapitalisme, dan individualisme ke dalam tubuh UUD 2002. Dengan puluhan undang-undang turunannya, bangsa ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi korporasi asing untuk merambah dan merampok kekayaan nasional.
Indonesia hari ini bukan lagi negara Pancasila. Bukan pula negara proklamasi 17 Agustus 1945. Indonesia telah kehilangan roh-nya. Peringatan 80 tahun kemerdekaan kini hanya seremoni semu—karena konstitusi hasil proklamasi sudah dibunuh sejak 1999–2002. Negara ini telah bubar secara prinsipil.
Hari ini kita hidup di negara ultra-liberal, di mana 0,1% elite korporasi (asing dan aseng) menguasai 76% lahan Indonesia—baik perkebunan, tambang, real estat, maupun kawasan industri. Mereka juga menguasai lebih dari 50% kekayaan nasional. Apakah ini sesuai dengan tujuan kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945?
PERTANYAAN UNTUK KITA SEMUA
Apakah kita akan terus membiarkan negeri ini menjadi ladang eksploitasi asing? Saya percaya, kesadaran kolektif kita sebagai bangsa tengah tumbuh. Akan datang saatnya perubahan besar, sebuah revolusi kebangsaan. Pertanyaannya: apakah Anda sudah sadar atau belum terhadap kondisi bangsa ini?
Kini, WHO menyebut bahwa 174,6 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan multidimensi. Keadilan sosial semakin menjauh dari kenyataan. Ada yang salah dalam cara kita mengelola negara.
Maka mari kita renungkan:
Apakah kita akan terus membiarkan kehancuran ini?
Atau, kita bangkit dan membangun kesadaran kolektif untuk kembali ke UUD 1945 yang asli dan Pancasila yang sejati?

Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila



















