“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2024).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menegaskan bahwa dalam putusan MK ini tiga hakim konstitusi dalam perkara ini mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sudang dimulai pada pukul 09.06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial. MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sedangkan, tiga hakim lainnya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

























