Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024) lalu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap calon anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemeriksaan itu diwarnai ketegangan ketika handphone (HP) dan tas milik Hasto yang dipegang stafnya, Kusnadi disita penyidik.
Pasca-pemeriksaan, desakan agar Hasto mundur dari jabatan Sekjen PDIP mulai mengemuka. Lalu, apa kata pakar?
“Mau tetap bertahan atau mundur, itu keputusan dan etik Hasto sebagai pimpinan partai. Hingga hari ini Hasto statusnya sebagai saksi,” kata Prof Dr Mudzakkir SH MH, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat dihubungi Fusilatnews.com dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Bukankah derajat etik sesungguhnya justru lebih tinggi dari hukum? Pakar hukum pidana itu tidak menjelaskannya lebih lanjut.
Adapun terkait penyitaan HP dan tas milik Hasto, Mudzakkir menilai KPK tidak boleh melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain tanpa dibuktikan terlebih dahulu bahwa barang tersebut adalah, pertama, dipakai untuk kejahatan; kedua, berasal dari kejahatan; atau ketiga, hasil kejahatan.
“Sebelum melakukan penyitaan, KPK wajib menunjukkan surat izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. KPK dapat melakukan penyitaan barang milik siapa saja, yang penting bisa membuktikan bahwa barang tersebut diapakai, berasal atau hasil tindak pidana, serta KPK menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan setempat,” jelasnya.
“Jika benar HP tersebut dititipkan di “box deposit’ kantor KPK dan kemudian disita, tindakan penyitaan oleh penyidik KPK tersebut kurang etis,” lanjutnya.
Bahkan, kata Mudzakkir, kalau tidak punya bukti dan izin pengadilan, berarti KPK telah menggunakan wewenang dengan sewenang-wenang.
Apakah pemeriksaan Hasto beraroma politik seperti klaim bekas anggota DPR RI itu, Mudzakkir tidak menampik. “So, pasti. Hasto adalah sekjen partai politik. Dulu status partainya pemenang pemilu, dan tahun 2024 pun sebagai pemenang pemilu, tapi sekarang presidennya bukan dari partainya lagi. Nah, tiba-tiba diproses dan menjadi saksi yang kelihatannya sebagai saksi kunci di KPK,” papar pakar yang sudah malang-melintang tampil sebagai saksi ahli di pengadilan ini.
Mudzakkir menilai, kasus Hasto sebagai kasus yang biasa saja, terkait suap yang tidak besar jumlahnya.
“Tapi yang lebih dahsyat adalah Pemilihan Presiden 2024 yang curang, yang diduga menggunakan anggaran negara untuk memenangkan calon yang didukungnya dengan berbagai cara. Menurut saya, KPK lebih fokus saja ke kasus pilpres daripada kasus Hasto,” tandasnya.
























