Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Habis Nurhadi Abdurrachman, terbitlah Hasbi Hasan. Demikianlah. Keduamya sama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada masanya. Keduanya sama-sama menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengaturan perkara. Bahkan Nurhadi sempat buron sampai akhirnya KPK menangkapnya.
Nurhadi dan Hasbi tidak seorang diri. Ada dua Hakim Agung yang juga dijadikan KPK sebagai tersangka suap pengaturan perkara. Keduanya adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Habis Sudrajad Dimyati, terbitlah Gazalba Saleh.
Maka, jika selama ini MA selalu membantah ketika disebut sebagai sarang penyamun, kini tak bisa lagi. MA bahkan sudah terbukti sebagai sarang mafia, bukan penyamun lagi.
Nurhadi adalah Sekretaris MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, Nurhadi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49,5 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Pada 24 Desember 2021, Majalis Kasasi MA menghukum Nurhadi 6 tahun penjara.
Adapun Hasbi Hasan menjabat Sekretaris MA sejak 8 Desember 2020. Bersama pihak swasta selaku perantara suap, Dadan Tri Yudianto, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengaturan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang, Jawa Tengah, setelah KPK melakukan gelar perkara pekan ini.
Sebelum keduanya, KPK sudah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo, Apatatur Sipil Negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; ASN MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; plus Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Total ada 17 tersangka.
Jauh sebelumnya, kasus suap pengaturan perkara juga terjadi di MA, namun tidak sampai melibatkan Hakim Agung atau pun Sekretaris MA. Sebab itulah selama ini MA mampu bersikap defensif dari berbagai tuduhan negatif.
Kini, MA tidak agung lagi. Keadilan telah dijadikan komoditas yang diperjualbelikan. Bahkan untuk cepat mendapatkan salinan putusan perkara saja, misalnya, pihak yang berkepentingan harus membayar Rp10 juta per perkara. Padahal dalam setahan MA memutus puluhan ribu perkara. Selama 2022, jumlah putusan perkara yang dipublikasikan MA mencapai 28.589.
Padahal dinamakan agung karena para “founding fathers” (bapak pendiri bangsa) mencita-citakan MA menjadi lembaga peradilan tertinggi yang bersifat agung, sakral, bahkan mendekati sifat Tuhan Yang Maha Agung, karena hakim diasumsikan sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini.
Ternyata MA bukan Mahkamah Agung, melainkan Mahkamah Amburadul. Benteng terakhir keadilan itu pun kini runtuh sudah. Banyak penyamun di dalamnya.

























