Jakarta, Fusilatnews – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, mengakui bahwa ia pernah meminjam KTP kakaknya, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli mobil Toyota Alphard dan sebuah motor. Gazalba mengatakan bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa kakaknya dalam mendukung kariernya.
“Saya ingin pinjam KTP untuk beli mobil, ternyata tidak jadi karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh. Jadi memang saya sudah niatkan, untuk sekalian saya mau kasih hadiah,” kata Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/8/2024).
Gazalba, yang menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjelaskan bahwa Edy Ilham Shooleh memiliki peran penting dalam perjalanan kariernya. Oleh karena itu, mobil Alphard dan motor tersebut dibelikan sebagai hadiah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya pernah pinjam KTP kakak saya untuk membelikan motor dan mobil sebagai hadiah. Kakak saya sangat berjasa dalam perjalanan karier saya. Saya tidak pernah mengatakan saya membelikan motor, tapi tiba-tiba saya hadirkan motor itu di rumahnya, begitu juga dengan mobil Alphard,” ujarnya.
Gazalba juga menambahkan bahwa ia sering memberi kejutan kepada keluarganya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya selalu memberi kejutan kepada keluarga saya, tidak pernah ngomong-ngomong, langsung saya berikan. Karena beliau sangat berjasa dalam hidup saya,” tambahnya.
Selain itu, Gazalba membantah tuduhan bahwa ia belum mengembalikan KTP mantan asistennya, Ikhsan AR. Ia mengklaim bahwa KTP tersebut telah dikembalikan melalui seseorang bernama Andi.
“Lalu untuk KTP Pak Ikhsan ini saya sudah kembalikan melalui Pak Andi,” kata Gazalba.
Namun, Ikhsan mengaku belum menerima KTP tersebut hingga saat ini.
“Dikatakan sudah dikembalikan lewat Pak Andi, tapi belum sampai ke saya,” jawab Ikhsan ketika ditanya oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Tuntutan Jaksa KPK
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama-sama dengan pihak lain dari Jawahirul Fuad, terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya, sedang menghadapi masalah hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan menyamarkan uang yang diterima dari berbagai sumber. Di antaranya, SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Selain itu, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang ini diterima bersama advokat Neshawaty Arsjad. Total keseluruhan penerimaan Gazalba disebut mencapai sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa KPK menyebut bahwa Gazalba menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, termasuk membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, dan melunasi KPR teman dekat. Total nilai TPPU yang dilakukan sekitar Rp 24 miliar.