Fusilatnews – Ada ironi yang nyaris tak lucu ketika sebuah tabung gas bertuliskan “halal” justru menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan zat adiktif di kalangan anak muda. Fenomena whip pink—yang kini ramai diperbincangkan dalam rapat Komisi III DPR bersama Kepala BNN—bukan sekadar soal tren menyimpang remaja. Ia adalah cermin kegagalan negara membaca zaman, regulasi yang tertinggal, dan aparat yang selalu datang setelah korban berjatuhan.
Pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, membuka absurditas itu secara telanjang. Whip pink dikamuflase sebagai alat praktikum membuat kue, lengkap dengan label halal, sehingga lolos dari kecurigaan orang tua. “Ini buat bikin kue, Mah,” kata anak-anak itu. Dan memang benar—secara fungsi industri, whip pink betul digunakan untuk membuat kue. Tetapi di tangan remaja, gas N₂O (nitrous oxide) di dalamnya berubah fungsi: bukan pengembang adonan, melainkan pengembang ilusi.
Di titik inilah negara seharusnya hadir. Sayangnya, negara justru tampak kebingungan: apakah ini narkoba atau bukan?
Anggota Komisi III Fraksi Golkar, Rikwanto, dengan gamblang membandingkan whip pink dengan lem Aibon. Perbandingan ini penting. Lem Aibon selama bertahun-tahun dibiarkan menjadi “narkoba rakyat miskin”, sementara whip pink kini naik kelas sebagai “narkoba menengah atas”. Jika lem Aibon identik dengan anak jalanan, whip pink menjadi simbol penyalahgunaan zat versi kafe, kos-kosan, bahkan penjara. Bedanya hanya harga dan kemasan—substansinya sama: pelarian singkat dari realitas.
Namun pertanyaan Rikwanto justru menelanjangi masalah lebih besar: ketiadaan kejelasan hukum. Whip pink tidak secara eksplisit masuk kategori narkotika, tetapi efeknya jelas digunakan untuk “fly”, kehilangan kesadaran sementara, dan euforia instan. Negara terjebak dalam formalisme hukum: selama belum tercantum di undang-undang, maka ia bukan narkoba. Padahal korban tidak menunggu pasal diperbarui.
Kritik semakin tajam ketika Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi PKS mempertanyakan kesiapan BNN secara teknis: apakah BNN memiliki laboratorium untuk mendeteksi bahaya whip pink? Pertanyaan ini bukan teknis semata, tetapi politis. Ia menyingkap fakta bahwa penindakan seringkali didahului oleh ketidaksiapan alat, riset, dan regulasi. Negara sibuk mengejar jaringan besar narkotika, tetapi abai pada zat legal yang disalahgunakan secara masif.
Lebih mengkhawatirkan, Habib menyinggung penyalahgunaan whip pink di penjara. Ini alarm keras. Jika lembaga pemasyarakatan—yang seharusnya steril dari narkoba—justru menjadi ruang subur bagi tren baru ini, maka persoalannya bukan lagi remaja atau gaya hidup, melainkan runtuhnya sistem pengawasan.
Whip pink akhirnya menjadi metafora telak: narkoba yang halal secara label, tetapi haram secara dampak sosial. Ia bergerak di wilayah abu-abu, memanfaatkan kelambanan regulasi dan ketidakpekaan aparat. Negara kalah cepat dari kreativitas penyalahgunaan, dan lebih sibuk berdebat definisi daripada melindungi generasi muda.
Jika negara terus menunggu viral, menunggu korban, dan menunggu pasal direvisi, maka whip pink hari ini hanyalah pembuka. Besok akan muncul zat lain, kemasan lain, dan dalih lain. Dan kita akan kembali mendengar rapat, pernyataan, serta janji penindakan—selalu setelah semuanya terlambat.
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah whip pink narkoba, melainkan: mengapa negara selalu baru sadar setelah anak-anaknya tumbang?























