Jakarta, Fusilatnews — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol terhadap pengusaha migas Mohammad Riza Chalid tidak otomatis membuat yang bersangkutan dapat langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, red notice hanya berfungsi sebagai pemberitahuan kepada negara-negara anggota Interpol terkait status buronan seseorang, bukan perintah penangkapan lintas negara.
“Red notice itu bukan surat perintah penangkapan. Setiap negara punya kedaulatan hukum masing-masing. Jadi tidak bisa serta-merta langsung ditangkap,” ujar pejabat Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Menurut Kejaksaan, tindak lanjut terhadap buronan yang berada di luar negeri sangat bergantung pada hukum nasional negara tempat buronan tersebut berada, termasuk apakah negara tersebut memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau tidak.
Diduga Berada di Luar Negeri
Kejagung mengungkapkan, berdasarkan pelacakan dan koordinasi dengan Interpol, Riza Chalid diduga berada di luar wilayah Indonesia. Namun, aparat penegak hukum belum mengungkap secara terbuka negara tempat persembunyian yang bersangkutan.
Meski demikian, dengan diterbitkannya red notice, ruang gerak Riza Chalid dipastikan semakin terbatas karena data keberadaannya akan terus dipantau oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.
Jejak Panjang Kasus Riza Chalid
Nama Riza Chalid bukan sosok baru dalam pusaran polemik sektor energi nasional. Ia dikenal sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas di bisnis minyak dan gas bumi, khususnya dalam rantai impor minyak mentah dan produk kilang.
Perhatian publik terhadap Riza Chalid menguat sejak mencuatnya sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola migas yang menyeret berbagai pihak, termasuk dalam kasus-kasus lama yang pernah menjadi sorotan nasional.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun, saat dipanggil secara resmi oleh penyidik, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan dan dinilai tidak kooperatif. Kondisi tersebut membuat Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari DPO ke Red Notice
Setelah upaya pemanggilan tidak membuahkan hasil dan keberadaan tersangka berada di luar negeri, Kejagung berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
Permohonan itu dikabulkan, dan Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid. Meski demikian, Kejagung kembali menekankan bahwa red notice bukanlah jaminan penangkapan langsung.
“Yang terpenting adalah kerja sama antarnegara dan iktikad baik dari negara tempat yang bersangkutan berada,” kata Kejagung.
Menunggu Ekstradisi
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menempuh langkah hukum, termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan apabila memungkinkan dilakukan ekstradisi atau pemulangan tersangka ke Indonesia.
Namun, proses tersebut dipastikan tidak singkat dan sangat bergantung pada mekanisme hukum internasional serta kebijakan negara tujuan.
Catatan
Kasus Riza Chalid kembali memperlihatkan keterbatasan penegakan hukum lintas negara, terutama ketika berhadapan dengan tersangka yang memiliki sumber daya, jaringan internasional, dan berlindung di balik perbedaan sistem hukum antarnegara.
Red notice sudah terbit, tetapi jalan menuju ruang sidang Indonesia masih panjang.


























