• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Red Notice Tak Sakti, Riza Chalid Tetap Bisa Melenggang di Luar Negeri

fusilat by fusilat
February 3, 2026
in Crime, News
0
Red Notice Tak Sakti, Riza Chalid Tetap Bisa Melenggang di Luar Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol terhadap pengusaha migas Mohammad Riza Chalid tidak otomatis membuat yang bersangkutan dapat langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, red notice hanya berfungsi sebagai pemberitahuan kepada negara-negara anggota Interpol terkait status buronan seseorang, bukan perintah penangkapan lintas negara.

“Red notice itu bukan surat perintah penangkapan. Setiap negara punya kedaulatan hukum masing-masing. Jadi tidak bisa serta-merta langsung ditangkap,” ujar pejabat Kejagung, Selasa (3/2/2026).

Menurut Kejaksaan, tindak lanjut terhadap buronan yang berada di luar negeri sangat bergantung pada hukum nasional negara tempat buronan tersebut berada, termasuk apakah negara tersebut memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau tidak.


Diduga Berada di Luar Negeri

Kejagung mengungkapkan, berdasarkan pelacakan dan koordinasi dengan Interpol, Riza Chalid diduga berada di luar wilayah Indonesia. Namun, aparat penegak hukum belum mengungkap secara terbuka negara tempat persembunyian yang bersangkutan.

Meski demikian, dengan diterbitkannya red notice, ruang gerak Riza Chalid dipastikan semakin terbatas karena data keberadaannya akan terus dipantau oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.


Jejak Panjang Kasus Riza Chalid

Nama Riza Chalid bukan sosok baru dalam pusaran polemik sektor energi nasional. Ia dikenal sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas di bisnis minyak dan gas bumi, khususnya dalam rantai impor minyak mentah dan produk kilang.

Perhatian publik terhadap Riza Chalid menguat sejak mencuatnya sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola migas yang menyeret berbagai pihak, termasuk dalam kasus-kasus lama yang pernah menjadi sorotan nasional.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, saat dipanggil secara resmi oleh penyidik, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan dan dinilai tidak kooperatif. Kondisi tersebut membuat Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari DPO ke Red Notice

Setelah upaya pemanggilan tidak membuahkan hasil dan keberadaan tersangka berada di luar negeri, Kejagung berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol.

Permohonan itu dikabulkan, dan Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid. Meski demikian, Kejagung kembali menekankan bahwa red notice bukanlah jaminan penangkapan langsung.

“Yang terpenting adalah kerja sama antarnegara dan iktikad baik dari negara tempat yang bersangkutan berada,” kata Kejagung.


Menunggu Ekstradisi

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menempuh langkah hukum, termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan apabila memungkinkan dilakukan ekstradisi atau pemulangan tersangka ke Indonesia.

Namun, proses tersebut dipastikan tidak singkat dan sangat bergantung pada mekanisme hukum internasional serta kebijakan negara tujuan.


Catatan

Kasus Riza Chalid kembali memperlihatkan keterbatasan penegakan hukum lintas negara, terutama ketika berhadapan dengan tersangka yang memiliki sumber daya, jaringan internasional, dan berlindung di balik perbedaan sistem hukum antarnegara.

Red notice sudah terbit, tetapi jalan menuju ruang sidang Indonesia masih panjang.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Halal Narkoba: Ketika Negara Kalah oleh Tabung Gas

Next Post

Whoose Kereta Cepat Produk China Dipamerkan Indonesia dengan Biaya Sendiri Yg Mahal

fusilat

fusilat

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Resmi Beroperasi 1 Oktober 2023. Klaim Layanan Terintegrasi KCJB Seperti Apa yang Ditawarkan

Whoose Kereta Cepat Produk China Dipamerkan Indonesia dengan Biaya Sendiri Yg Mahal

Jangan Risau Berjuang Sendiri Jika Melawan Kedzaliman

Jangan Risau Berjuang Sendiri Jika Melawan Kedzaliman

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist