Jakarta – Seorang advokat senior yang kebetulan Pemimpin Persekutuan Doa Bellagio Halomoan Sianturi SH MH menyoroti masih maraknya kasus intoleransi di Indonesia. Ia kemudian memohon Presiden Prabowo untuk bicara dan bertindak tegas. 
“Pak Prabowo, kami mohon bicaralah. Bertindaklah dengan tegas,” kata Halomoan Sianturi dalam sebuah podcast yang dikutip, Jumat (22/8/2025).
Ia kemudian merujuk contoh kasus intoleransi di Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini di mana ratusan warga RW Kalibaru, Kecamatan Cilodong, menolak pembangunan Gereja Batak Karo Protestan
(GBKP) di Jalan Palautan Reres.
Sebelumnya, puluhan orang menyerang pelajar Kristen dan merusak rumah singgah yang mereka tempati di Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jabar, akhir Juni 2025 lalu.
Halomoan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan ini kemudian membandingkan langkah Prabowo memberikan abolisi dan amnesti atau pengampunan hukum kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong adalah terpidana kasus korupsi perizinan importasi gula di Kementerian Perdagangan, sedangkan Hasto adalah terpidana kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara, dan Hasto 3,5 tahun penjara. Dengan adanya pengampunan hukum dari Prabowo melalui abolisi dan amnesti, keduanya pun langsung bebas.
“Bila kepada dua orang itu saja Pak Prabowo bisa berbicara dan bertindak, masak dengan seluruh rakyat Indonesia tidak?” tanya Halomoan dengan nada retoris.
Selain bicara agar seluruh rakyat Indonesia, apa pun agamanya, tidak melakukan intoleransi, Halomoan juga memohon Prabowo bertindak nyata dengan memanggil seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati atau pun walikota, dan diinstruksikan agar melindungi semua umat beragama dan menjamin kebebasan semua pemeluk agama untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. “Pak Prabowo, sekali lagi berbicaralah, bertindaklah, hentikan intoleransi di seluruh Tanah Air,” pintanya.
Tidak itu saja. Halomoan juga memohon Presiden Prabowo merevisi aturan yang diskriminatif menyangkut pendirian rumah ibadah. Ini sesuai prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di muka hukum.
Ia lalu merujuk contoh Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah Umat Beragama.
Selain Presiden, Halomoan juga memohon para anggota DPR RI berbicara untuk menghentikan intoleransi. “Para anggota DPR, termasuk adik kelas saya di UKI, Adian Napitupulu, bersuaralah. Hentikan intoleransi yang masih marak,” tegasnya.
Diketahui, Halomoan dan Adian Napiitupulu dari PDIP adalah sama-sama alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Adian angkatannya lebih muda daripada Halomoan.
Tak lupa, Halomoan juga menyesalkan pemblokiran rekening dormant yang sempat meresahkan publik. Setelah mendapat protes dari berbagai pihak, akhirnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali blokir rekening dormant tersebut. Namun, para nasabah sudah terlanjur dirugikan karena tidak bisa bertransaksi.
Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Salah satu korban pemblokiran itu adalah Halomoan Sianturi, sehingga ia pun mendesak Prabowo bertindak tegas dengan memperingatkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta direksi bank-bank BUMN yang melakukan pemblokiran itu untuk tidak bertindak gegabah lagi. “Kalau perlu dievaluasi,” saran Halomoan.
Sementara yang tidak berada langsung dalam jangkauan Presiden, misalnya direksi bank-bank swasta, kata Halomoan, Prabowo selaku kepala negara bisa meminta institusi perbankan dimaksud untuk mengevaluasi direksi yang melakukan pemblokiran rekening dormant tersebut.
Di sisi lain, terinspirasi dari pemblokiran tersebut, Halomoan mengusulkan agar Prabowo selaku Presiden memerintahkan kepada seluruh anggota kabinetnya, para direksi dan komisaris BUMN/BUMD, jika perlu para pejabat di bawahnya yang langsung bersentuhan dengan proyek-proyek, untuk diminta membuat pernyataan yang menyebutkan jumlah rekening yang mereka punya.
“Selanjutnya, Presiden minta PPATK memblokir seluruh rekening tersebut. Jika mereka meminta membuka rekeningnya, maka mereka harus mengisi Link PPATK yang isinya menyatakan alasan minta blokir dibuka, apa dan sumber dana darimana. Libatkan KPK atau aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri,” tukasnya.
Link tersebut, lanjut Halomoan, mensyaratkan adanya pernyataan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, tidak terdapat transaksi tindak pidana, dan tidak terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), misalnya.
“Pun diminta menyebutkan sumber dananya darimana, tujuan penggunaan dana, dan sebagainya,” cetusnya.
Dengan demikian, kata Halomoan, mereka pun akan merasakan seperti yang dirasakan masyarakat yang notabene tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, tetapi rekening banknya diblokir, dan jika mau dibuka harus menjelaskan sedimikian rupa.
“Mereka agar merasakan kekesalan masyarakat diperlakukan sewenang-wenang seperti itu,” sesalnya.
Jika Prabowo menggunakan hak prerogratifnya dengan mensyaratkan demikian, menurut Halomoan, hal itu akan membantu mencegah dan memberantas korupsi. “Dengan demikian mereka seolah diminta melakukan pembuktian terbalik seperti yang disuarakan oleh Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, red). Selanjutnya, sita uang mereka dan proses hukum, dan jika memenuhi unsur, maka bawalah ke proses hukum hingga ke persidangan,” tandasnya.




















