Jakarta – Fusilatnews – Hari ini, Rabu (25/9/2024), secara resmi dimulai masa kampanye Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Kampanye ini akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan masa kampanye yang dijadwalkan hingga 23 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut sebelum dimulainya kampanye hari ini. Berdasarkan data KPU, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dari total 1.561 pendaftar. Rinciannya, terdapat 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Selain itu, ada 53 pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengingatkan para kandidat dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024. “Kami sudah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin tim pasangan calon dan relawan yang terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang berlaku,” ujar Idham dalam keterangannya pada Selasa (24/9/2024).
Setelah masa kampanye berakhir pada 23 November 2024, tahapan berikutnya adalah pemungutan suara yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini merupakan bagian dari Pilkada serentak yang diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dengan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.