Jakarta-Fusilatnews- Pada Rabu 25 September 2024 KPU baru saja mengumumkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak
Musim kampanye pilkada serentak ini menempatkan ASN Harus Hati-hati dalam membuat pernyataan, terutama dalam Bermedia Sosial mengingat ASN Harus bersikap netral dalam Musim kampanye ini
Dalam ketentuan yang berlaku, ASN dilarang berpolitik praktis
“Seluruh ASN harus menjaga netralitas. Karena aturannya sudah jelas. Di antaranya dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017,” katanya.
Sementara itu, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar deklarasi kampanye damai yang dihadiri para pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU menyampaikan bahwa deklarasi kampanye damai digelar setelah penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon
Disebutkan bahwa kegiatan itu di antaranya bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan aman selama masa kampanye, memastikan pilkada berjalan lancar tanpa kekerasan atau gangguan ketertiban.
“Deklarasi Kampanye Damai ini penting untuk memastikan agar kegiatan kampanye berlangsung kondusif hingga hari pemilihan pada 27 November 2024,” katanya.