Jakarta – Fuslatnews–Sebagaimana tercantum dalam jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini (23/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Sidang akan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Dalam agenda ini, majelis hakim akan menentukan hukuman pidana badan, denda, dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya yang merupakan koleganya, yaitu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah, juga akan mendengarkan putusan atas perkara yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa bos perusahaan smelter swasta.
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, yang kemudian dialihkan melalui skema pencucian uang (TPPU).
Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi aktivitas pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk memperoleh keuntungan. Skema ini disamarkan melalui kesepakatan sewa-menyewa peralatan pengolahan dan peleburan timah.
Peran Helena Lim
Selain itu, Harvey Moeis juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan operator smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dan menyerahkannya kepada Harvey, dengan dalih sebagai dana CSR. Dana tersebut difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari hasil tindakan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati keuntungan sebesar Rp 420 miliar. Jaksa menyebut, “Perbuatan tersebut memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya sebesar Rp 420.000.000.000.”
Pasal yang Didakwakan
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi penentu nasib Harvey Moeis dan koleganya di hadapan hukum.

























