Jakarta, Fusilatnews – Penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kian menguat dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan yang disepakati dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) saat pemerintahan Presiden Joko Widodo periode sebelumnya ini kini menuai kritik, termasuk dari kalangan elite politik.
PDI-P Paling Keras Menolak
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi partai politik yang paling lantang menolak kenaikan PPN ini. Padahal, fraksi PDI-P sempat memimpin Panitia Kerja (Panja) saat pembahasan RUU HPP di DPR. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, menilai kenaikan PPN berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha kecil.
“Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” kata Puan, Rabu (18/12/2024). Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif berupa stimulus ekonomi yang efektif untuk mencegah tekanan tambahan pada masyarakat kecil.
Puan juga menyoroti dampak ekonomi yang telah membuat banyak orang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi demi memenuhi kebutuhan. “Kita tidak ingin kenaikan PPN ini menjadi beban tambahan yang memperparah kondisi tersebut,” tambahnya.
Ketua DPP PDI-P lainnya, Ganjar Pranowo, juga mengkritik waktu penerapan kebijakan ini. “Kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa memunculkan komplikasi seperti menurunnya daya beli masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Ganjar dalam unggahan video di Instagram, Kamis (19/12/2024).
Respons Gerindra: Kritik PDI-P
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti sikap kritis PDI-P yang dinilainya kontradiktif. Ia mengingatkan bahwa PDI-P memimpin pembahasan RUU HPP pada 2021 melalui Dolfie Othniel Frederic Palit, Ketua Panja saat itu. “Padahal mereka yang menjadi ketua Panja RUU ini. Kalau menolak, kenapa tidak dari awal?” ujar Saraswati, Sabtu (21/12/2024).
Saraswati juga menilai sikap PDI-P ini sebagai strategi politik yang memanfaatkan momentum untuk menciptakan narasi populis. “Hebat memang kawan ini bikin kontennya,” tambahnya.
Proses Pengesahan UU HPP
RUU HPP pertama kali diusulkan pemerintah pada Mei 2021 sebagai bagian dari inisiatif untuk mereformasi sistem perpajakan. Setelah pembahasan intensif selama lima bulan, RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, dengan dukungan delapan dari sembilan fraksi. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
UU HPP mengatur berbagai perubahan dalam sistem perpajakan, termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan ini difokuskan pada barang dan jasa premium, seperti pelayanan kesehatan VIP, pendidikan internasional berbayar mahal, serta barang-barang mewah lainnya.
Tujuan Kenaikan PPN
Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini kurang tepat waktu mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan.
Dinamika Politik di Balik Kebijakan
Di tengah kritik yang dilontarkan PDI-P, hubungan antara Jokowi dan partainya juga menjadi sorotan. Dolfie Othniel menyebut pembahasan RUU HPP merupakan inisiatif pemerintah saat Jokowi masih menjadi kader PDI-P. Namun, baru-baru ini Jokowi dipecat dari partai tersebut karena dianggap melanggar aturan internal.
Dengan dinamika ini, publik menunggu bagaimana kebijakan kenaikan PPN ini akan berdampak pada masyarakat, khususnya menjelang penerapannya di tahun depan.


























