• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hasil Audit BPK Temukan Indofarma Terjerat Pinjol

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 7, 2024
in Feature
0
Hasil Audit BPK Temukan Indofarma Terjerat Pinjol

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Indofarma antara lain agar melaporkan ke pemegang saham perihal transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan dan pengeluaran dana tanpa underlying transaction. (Foto IInaf)

Share on FacebookShare on Twitter

Pada Bab III IHPS berisi hasil pemeriksaan BUMN dan badan lainnya itu, disebutkan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan aktivitas yang berindikasi fraud (kecurangan).

Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) ke DPR pada Kamis, 6 Juni 2024. ditemukan bahwa PT Indofarma (Persero) Tbk. terjerat pinjaman online atau pinjol. Hal ini tertuang dalam

Pada Bab III IHPS berisi hasil pemeriksaan BUMN dan badan lainnya itu, disebutkan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan aktivitas yang berindikasi fraud (kecurangan).

Aktivitas itu di antaranya adalah transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), penggadaian deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online atau pinjol (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

Selain itu, ada aktivitas mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit atau operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG,” tulis BPK dalam hasil auditnya di IHPS tersebut.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Indofarma antara lain agar melaporkan ke pemegang saham perihal transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan dan pengeluaran dana tanpa underlying transaction.

Selain itu, Direksi Indofarma direkomendasikan untuk melaporkan ke pemegang saham soal pengeluaran kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berindikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar.

BPK juga merekomendasikan Direksi Indofarma agar berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perseroan dan anak perusahaannya kepada aparat penegak hukum.

“Dan menginstruksikan Direksi IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG,” tulis BPK.

Dalam auditnya itu juga, BPK menemukan permasalah karena Indofarma dan IGM melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.

Hal-hal tersebut, yang menurut BPK, mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi Indofarma untuk melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian Rp 146,57 miliar.

BPK juga merekomendasikan Indofarma berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perseroan dan anak usahanya kepada aparat penegak hukum. “Dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar,” tulis BPK

Ketua BPK Isma Yatun sebelumnya membeberkan hasil temuan audit berupa Indofarma dan IGM mengadakan alat kesehatan tanpa studi kelayakan. Temuan itu juga mengungkapkan perusahaan farmasi menjual produk tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.

Akibat pengadaan alat tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan itu, timbul potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar.

“(Potensi kerugian) terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar,” ujar Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

BPK sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menyebut penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan pemeriksaan BPK merupakan inisiatif yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120,14 miliar.

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, dalam penjelasannya ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), menyebutkan BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester 1 tahun 2023 pada Indofarma dan anak usahanya ke Jaksa Agung.

“Kami sampaikan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan,” kata Warjoko seperti dikutip dari keterbukaan informasi per Senin, 3 Juni 2024. Hal ini merujuk permintaan penjelasan oleh BEI ke perusahaan berkode saham INAF tersebut melalui surat nomor S-04989/BEI.PP3/05-2024 tanggal 21 Mei 2024.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polda Jabar Libatkan Propam dan Irwas Dalam Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Next Post

Iran Akan Resmikan Pelabuhan Antariksa Terbesar di Asia Barat

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Iran Akan Resmikan Pelabuhan Antariksa Terbesar di Asia Barat

Iran Akan Resmikan Pelabuhan Antariksa Terbesar di Asia Barat

Tulisan ini Sebagai Sedekah Ilmu Pengetahuan Hukum Bagi Prof Eddie O. Hiariej “MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG POSTULAT TEORITIS HUKUM PEMBUKTIAN : PENGGUGAT TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN “DE ACTORE NON PROBANTE” 

Tulisan ini Sebagai Sedekah Ilmu Pengetahuan Hukum Bagi Prof Eddie O. Hiariej "MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG POSTULAT TEORITIS HUKUM PEMBUKTIAN : PENGGUGAT TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN "DE ACTORE NON PROBANTE” 

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist