Menanggapi munculnya wacana duet Prabowo Subianto – Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan berasal dari kader internal partai sendiri, bukan berasal dari luar partai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan calon presiden (capres) yang akan diusung PDIP untuk Pilpres 2024 dari internal partai. Karena capres PDIP merupakan sosok yang terlahir dari proses kaderisasi di PDIP
“Bagi PDI Perjuangan pemimpin lahir dari kaderisasi. Capres berasal dari internal pantai. Hal itu amanat dari Ibu Megawati,” kata Hasto kepada wartawan usai giat di Surabaya, Ahad (19/3)
Pernyataan Hasto ini menjadi tanggapan atas wacana duet Prabowo – Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Perjodohan politik harus melihat seluruh komponen secara keseluruhan, tidak bisa satu per satu.
“Jodoh menjodohkan seorang pemimpin tidak hanya melihat aspek elektoral, tetapi dari leadership-nya, kemampuan menyelesaikan masalah, by desain untuk masa depan,” ujarnya.
PDI Perjuangan, memiliki mekanisme demokrasi yang khas dan menghasilkan banyak pemimpin berkompeten, baik dalam skala daerah maupun nasional. Kehadiran sosok pemimpin yang berasal dari PDI Perjuangan, pada akhirnya mampu membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun tata laksana pembangunan.
Dia mencontohkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan sosok yang lahir dari hasil kaderisasi partai. “Mekanisme kaderisasi khas yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin di Kota Surabaya ada Pak Eri,” ujar dia.
Semua keputusan soal nama calon presiden dari PDI Perjuangan merupakan wewenang penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Hasto yakin Megawati nantinya memberikan keputusan tepat soal nama capres yang dipasang bertarung dalam konstelasi politik 2024.
“Terkait capres dan cawapres merupakan ranah kewenangan Ibu Megawati jadi tunggu saat yang tepat,” katanya.
Pendaftaran kandidat presiden dan kandidat wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat jumlah anggota DPR RI 575 orang, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.




















