Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana – Ketua Umum TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis)
Jika memang ada rahasia besar untuk menghantam Jokowi—sosok yang dianggap sebagai common enemy—dan informasi itu dititipkan Hasto kepada Connie Bakrie, maka jelas langkah tersebut terbukti kurang efisien, bahkan tidak efektif.
Situasi yang terjadi justru penuh simpang siur. Connie sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa ia tidak pernah membocorkan informasi rahasia ke publik, meskipun ia mengakui menerima titipan dari Hasto yang dibuat di hadapan notaris. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak diberi kewenangan oleh Hasto untuk mengungkap isi rahasia tersebut kepada publik.
Fakta yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa Hasto tidak sempat mengungkap semua rahasia yang ia miliki, karena ia lebih dahulu ditahan oleh KPK dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Seandainya informasi mengenai pelanggaran atau kejahatan Jokowi itu benar adanya dan dititipkan kepada TPUA, maka prosedurnya akan lebih sistematis. TPUA akan mempelajari berkas titipan tersebut, melakukan klarifikasi, serta investigasi. Jika terbukti mengandung kebenaran, maka sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam sistem hukum yang berlaku, TPUA akan mengungkap seluruh isi dokumen tersebut.
Dalam konteks hukum, Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis. Artinya, tidak hanya korban langsung yang dapat melaporkan, tetapi juga saksi atau siapa pun yang mengetahui terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian, jika TPUA menerima dan mempublikasikan informasi dari Hasto, maka tugas selanjutnya ada pada aparatur penegak hukum untuk menjalankan fungsinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Jokowi dan pihak-pihak terkait pun berhak mengajukan sanggahan atau klarifikasi terhadap informasi yang dibuka ke publik. Yang terpenting, data yang diungkap harus tetap autentik, tanpa dikurangi atau ditambahkan, sebagaimana dokumen asli yang (andaikan) memang dititipkan Hasto.

























