• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
August 21, 2025
in Law, News
0
Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur-Fusilatnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Hendi Suhendi bin (alm) Idid dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (PETI). Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (20/8/2025), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Febri Ganda, SH yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Fitria Septriyana, SH., MH, didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini, SH dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, SH, memutuskan Hendi dijatuhi hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan lima bulan yang telah dijalani, serta denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), Yus Dharman, SH., MM., M.Kn dan Yusri Palammai, SH., M.Kn, menyambut putusan tersebut dengan lega meski tetap menilai kliennya seharusnya dibebaskan.

“Majelis hakim sudah arif, bijaksana, dan profesional. Namun dari fakta persidangan jelas terbukti klien kami tidak melakukan pertambangan liar. Semestinya diputus bebas. Tapi kami tetap menghormati putusan ini,” ujar Yus kepada wartawan.

Menurut tim kuasa hukum, perkara ini seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi melakukan penangkapan, penahanan, hingga penuntutan hanya berdasar asumsi. Mereka menyoroti sikap JPU yang tetap bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian, meski saksi pelapor, Reza Youri Djorkaef, saat di persidangan tidak mengetahui detail kegiatan di lapangan.

“Laporan polisi itu berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum. Padahal klien kami hanya melakukan pemapasan (cut and fill) untuk pembangunan jalan desa di Tegalega Palasari, Cipanas, yang dikerjakan secara swadaya masyarakat,” tegas Yus.

Selama persidangan, sembilan saksi dihadirkan, enam dari JPU dan tiga dari pihak terdakwa. Tidak satu pun menyatakan terdakwa melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Seluruhnya menegaskan kegiatan yang dilakukan hanyalah pembangunan jalan penghubung antara Desa Palasari dan Batu Lawing.

Fakta lain yang terungkap adalah ketiadaan kerugian negara. Laporan kepolisian dengan nomor LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur bahkan menyebut kerugian negara sebesar Rp0. Sebaliknya, terdakwa justru mengalami kerugian finansial Rp5 juta setelah menjual perhiasan istrinya untuk membiayai pembangunan jalan.

“Kalau dikatakan ini penambangan liar untuk kepentingan komersial, sangat tidak relevan. Terdakwa justru rugi, bukan untung. Ini fakta, bukan narasi,” lanjut Yus.

Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas perampasan excavator merek SANY SY215 milik Waldi Taufik Almubarok yang hanya disewa masyarakat untuk pemapasan jalan desa. Menurut mereka, keterangan pemilik alat dan saksi-saksi memperkuat bahwa excavator itu bukan milik terdakwa dan tidak digunakan untuk kepentingan tambang ilegal.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebijakan Penyerapan Gabah: Solusi atau Sumber Masalah Baru?

Next Post

Mutu Agung Lestari Tbk Rayakan 58 Tahun, Teguhkan Langkah di Industri dan Riset

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA
daerah

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi
Komunitas

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026
Next Post
Mutu Agung Lestari Tbk Rayakan 58 Tahun, Teguhkan Langkah di Industri dan Riset

Mutu Agung Lestari Tbk Rayakan 58 Tahun, Teguhkan Langkah di Industri dan Riset

Jangan Melecehkan Diksi Indonesia Gelap

Jangan Melecehkan Diksi Indonesia Gelap

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist