Cianjur-Fusilatnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Hendi Suhendi bin (alm) Idid dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (PETI). Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (20/8/2025), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Febri Ganda, SH yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Fitria Septriyana, SH., MH, didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini, SH dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, SH, memutuskan Hendi dijatuhi hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan lima bulan yang telah dijalani, serta denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), Yus Dharman, SH., MM., M.Kn dan Yusri Palammai, SH., M.Kn, menyambut putusan tersebut dengan lega meski tetap menilai kliennya seharusnya dibebaskan.
“Majelis hakim sudah arif, bijaksana, dan profesional. Namun dari fakta persidangan jelas terbukti klien kami tidak melakukan pertambangan liar. Semestinya diputus bebas. Tapi kami tetap menghormati putusan ini,” ujar Yus kepada wartawan.
Menurut tim kuasa hukum, perkara ini seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi melakukan penangkapan, penahanan, hingga penuntutan hanya berdasar asumsi. Mereka menyoroti sikap JPU yang tetap bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian, meski saksi pelapor, Reza Youri Djorkaef, saat di persidangan tidak mengetahui detail kegiatan di lapangan.
“Laporan polisi itu berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum. Padahal klien kami hanya melakukan pemapasan (cut and fill) untuk pembangunan jalan desa di Tegalega Palasari, Cipanas, yang dikerjakan secara swadaya masyarakat,” tegas Yus.
Selama persidangan, sembilan saksi dihadirkan, enam dari JPU dan tiga dari pihak terdakwa. Tidak satu pun menyatakan terdakwa melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Seluruhnya menegaskan kegiatan yang dilakukan hanyalah pembangunan jalan penghubung antara Desa Palasari dan Batu Lawing.
Fakta lain yang terungkap adalah ketiadaan kerugian negara. Laporan kepolisian dengan nomor LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur bahkan menyebut kerugian negara sebesar Rp0. Sebaliknya, terdakwa justru mengalami kerugian finansial Rp5 juta setelah menjual perhiasan istrinya untuk membiayai pembangunan jalan.
“Kalau dikatakan ini penambangan liar untuk kepentingan komersial, sangat tidak relevan. Terdakwa justru rugi, bukan untung. Ini fakta, bukan narasi,” lanjut Yus.
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas perampasan excavator merek SANY SY215 milik Waldi Taufik Almubarok yang hanya disewa masyarakat untuk pemapasan jalan desa. Menurut mereka, keterangan pemilik alat dan saksi-saksi memperkuat bahwa excavator itu bukan milik terdakwa dan tidak digunakan untuk kepentingan tambang ilegal.























