• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Kebijakan Penyerapan Gabah: Solusi atau Sumber Masalah Baru?

Ir Entang Sastraatmaja by Ir Entang Sastraatmaja
August 21, 2025
in Economy, Feature
0
Gabah Apa Adanya: Untung di Atas Kertas, Risiko di Tangan Bulog
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Entang Sastraatmadja

Kebijakan adalah serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil pemerintah, organisasi, atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks pembangunan pangan, kebijakan umumnya menyasar tiga hal utama: pertama, meningkatkan produksi pangan; kedua, mengatur distribusi; dan ketiga, menjaga stabilitas harga.

Namun, kebijakan penyerapan gabah terbaru justru menimbulkan problem serius di lapangan. Setelah diberlakukan Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, pemerintah mewajibkan Bulog dan offtaker lain membeli gabah petani minimal Rp6.500 per kilogram, tanpa mempertimbangkan kadar air dan kadar hampa.

Masalah di Lapangan

Di banyak daerah, petani kesulitan mengeringkan gabah karena minimnya fasilitas pengering. Situasi makin pelik karena panen raya bersamaan dengan musim hujan. Tanpa sinar matahari, gabah sulit dikeringkan sehingga kualitasnya jauh dari standar.

Dalam aturan lama, harga Rp6.500/kg hanya berlaku jika gabah memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Kini, berapa pun kualitasnya, Bulog tetap wajib membeli dengan harga yang sama. Pertanyaan krusialnya: apakah gabah kualitas rendah ini bisa disimpan tanpa menimbulkan masalah baru?

Belum lama ini publik dikejutkan oleh temuan beras berkutu di gudang Bulog. Jika bukan Komisi IV DPR yang menemukan, boleh jadi kasus ini akan tenggelam begitu saja. Fakta tersebut menyingkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola penyimpanan Bulog.

Beban bagi Bulog

Sebagai BUMN berbentuk Perum, Bulog dituntut menjalankan peran ganda: tidak merugi sekaligus melaksanakan tanggung jawab sosial. Dengan kewajiban membeli gabah “apa adanya” seharga Rp6.500/kg, Bulog jelas berada dalam posisi sulit. Jika tata kelola penyimpanan tidak ketat, risiko kerugian sekaligus kerusakan stok beras akan semakin besar.

Mengapa Perlu Koreksi Kebijakan?

Koreksi kebijakan adalah proses peninjauan ulang untuk memperbaiki efektivitas. Dalam konteks penyerapan gabah, koreksi mendesak dilakukan karena:

  1. Kebijakan yang ada tidak sepenuhnya mencapai tujuan.
  2. Terjadi perubahan kondisi di lapangan (musim hujan, keterbatasan sarana pengering).
  3. Ada kelemahan teknis yang berpotensi merugikan Bulog sekaligus merugikan petani di masa depan.

Langkah koreksi dapat berupa evaluasi menyeluruh, identifikasi kelemahan, pengembangan alternatif, dan implementasi kebijakan baru yang lebih realistis.

Langkah yang Sudah Ditempuh Pemerintah

Pemerintah memang telah melakukan beberapa koreksi, antara lain:

  • Kenaikan harga pembelian gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500/kg.
  • Peningkatan target penyerapan hingga 3 juta ton pada panen raya Februari–April 2025.
  • Pendampingan petani agar kualitas panen lebih terjaga.

Namun, koreksi ini belum menyentuh persoalan mendasar: apakah sistem “any quality” benar-benar solusi bagi kesejahteraan petani atau justru bom waktu bagi ketahanan pangan nasional?

Penutup

Kebijakan penyerapan gabah memang harus berpihak pada petani. Tetapi jika kebijakan hanya berhenti pada angka harga tanpa mempertimbangkan kualitas dan mekanisme penyimpanan, maka yang lahir bukan solusi, melainkan masalah baru.

Koreksi kebijakan penyerapan gabah dengan prinsip keberlanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan. Inilah pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pangan di negeri ini.

(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Utang Membengkak, Masa Depan Sulit: Saatnya Prabowo Berhenti Omon-Omon dan Joget

Next Post

Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

Ir Entang Sastraatmaja

Ir Entang Sastraatmaja

Related Posts

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Feature

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Next Post
Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

Hendi Suhendi Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

Mutu Agung Lestari Tbk Rayakan 58 Tahun, Teguhkan Langkah di Industri dan Riset

Mutu Agung Lestari Tbk Rayakan 58 Tahun, Teguhkan Langkah di Industri dan Riset

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...