Oleh: Entang Sastraatmadja
Kebijakan adalah serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil pemerintah, organisasi, atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks pembangunan pangan, kebijakan umumnya menyasar tiga hal utama: pertama, meningkatkan produksi pangan; kedua, mengatur distribusi; dan ketiga, menjaga stabilitas harga.
Namun, kebijakan penyerapan gabah terbaru justru menimbulkan problem serius di lapangan. Setelah diberlakukan Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, pemerintah mewajibkan Bulog dan offtaker lain membeli gabah petani minimal Rp6.500 per kilogram, tanpa mempertimbangkan kadar air dan kadar hampa.
Masalah di Lapangan
Di banyak daerah, petani kesulitan mengeringkan gabah karena minimnya fasilitas pengering. Situasi makin pelik karena panen raya bersamaan dengan musim hujan. Tanpa sinar matahari, gabah sulit dikeringkan sehingga kualitasnya jauh dari standar.
Dalam aturan lama, harga Rp6.500/kg hanya berlaku jika gabah memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Kini, berapa pun kualitasnya, Bulog tetap wajib membeli dengan harga yang sama. Pertanyaan krusialnya: apakah gabah kualitas rendah ini bisa disimpan tanpa menimbulkan masalah baru?
Belum lama ini publik dikejutkan oleh temuan beras berkutu di gudang Bulog. Jika bukan Komisi IV DPR yang menemukan, boleh jadi kasus ini akan tenggelam begitu saja. Fakta tersebut menyingkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola penyimpanan Bulog.
Beban bagi Bulog
Sebagai BUMN berbentuk Perum, Bulog dituntut menjalankan peran ganda: tidak merugi sekaligus melaksanakan tanggung jawab sosial. Dengan kewajiban membeli gabah “apa adanya” seharga Rp6.500/kg, Bulog jelas berada dalam posisi sulit. Jika tata kelola penyimpanan tidak ketat, risiko kerugian sekaligus kerusakan stok beras akan semakin besar.
Mengapa Perlu Koreksi Kebijakan?
Koreksi kebijakan adalah proses peninjauan ulang untuk memperbaiki efektivitas. Dalam konteks penyerapan gabah, koreksi mendesak dilakukan karena:
- Kebijakan yang ada tidak sepenuhnya mencapai tujuan.
- Terjadi perubahan kondisi di lapangan (musim hujan, keterbatasan sarana pengering).
- Ada kelemahan teknis yang berpotensi merugikan Bulog sekaligus merugikan petani di masa depan.
Langkah koreksi dapat berupa evaluasi menyeluruh, identifikasi kelemahan, pengembangan alternatif, dan implementasi kebijakan baru yang lebih realistis.
Langkah yang Sudah Ditempuh Pemerintah
Pemerintah memang telah melakukan beberapa koreksi, antara lain:
- Kenaikan harga pembelian gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500/kg.
- Peningkatan target penyerapan hingga 3 juta ton pada panen raya Februari–April 2025.
- Pendampingan petani agar kualitas panen lebih terjaga.
Namun, koreksi ini belum menyentuh persoalan mendasar: apakah sistem “any quality” benar-benar solusi bagi kesejahteraan petani atau justru bom waktu bagi ketahanan pangan nasional?
Penutup
Kebijakan penyerapan gabah memang harus berpihak pada petani. Tetapi jika kebijakan hanya berhenti pada angka harga tanpa mempertimbangkan kualitas dan mekanisme penyimpanan, maka yang lahir bukan solusi, melainkan masalah baru.
Koreksi kebijakan penyerapan gabah dengan prinsip keberlanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan. Inilah pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pangan di negeri ini.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja






















