Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
Prof. Dr. Soepomo mengatakan: 17 Agustus 1945 secara politik Indonesia bebas dari penjajahan Belanda. Namun, permasalahan baru adalah Ekonomi di kuasai oleh asing, adalah kewajiban setiap pemimpin untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan akibat penguasaan ekonomi asing tersebut.
Asset tanah dan laut masyarakat Adat masih di tempati dan di kuasai oleh anak dan cucu, namun kepemilikan tersebut tidak memiliki kepastian, perlahan demi perlahan aset Adat yang di kuasai secara turun temurun tersebut mulai di ambil oleh kelomok perkotaan dan kelompok investor Asing melalui tangan kekuasaan.
UU Cipta Kerja (OMNIBUS LAW) adalah UU yang secara nyata akan merubah total tradisi budaya, adat istiadat masyarakat Indonesia, dengan cara memindah masyarakat dengan paksa dari tanahnya ke tempat berbeda (rumah kotak) seperti primata yang di pindah dari hutan ke hutan buatan.
Beberapa tahun trakhir, kepemimpinan Jokowi telah menunjukkan watak aslinya. Akibatnya, semakin hari kehidupan masyarakat Indonesia yang semakin timpang serta jauh dari kata layak, semakin miskin, masyarakat semakin tersisih dari tanahnya sendiri, rezim Jokowi tidak sedikitpun peduli rakyat, Jokowi adalah pemimpin pro-kapitalisme.
Pertanyaannya adalah kenapa harus tanah pesisir yang menjadi salah satu tujuan utama Omnibus Law? Katharina Pistor, (2019) dari Princenton University menyatakan sejak dahulu John Lock telah menyatakan bahwa tanah adalah sumber besar dan utama bagi kapitalisme dalam memenopoli dan mempercepat pengembalian modal usaha.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (OMNIBUSLAW) banyak Pasal-pasal yang berbunyi: “peraturan berikutnya di atur di Peraturan Pemerintah,” pada dasarnya Pasal seperti ini tidak berlaku secara utuh hingga Peraturan Pemerintah di tetapkan.
Ketika pihak mediator pemerintah yang di tunjuk oleh Presiden berhasil meyakinkan Investor, mediator dapat seorang Mentri atau dari kelompok Taipan yang memiliki hubungan baik dengan China, setelah itu, maka para pihak akan menyampaikan usaha yang akan di bangun di Indonesia dan keinginan khususnya, HGU yang diberikan hingga 100 Tahun lebih adalah salah satu jaminan surga bagi Investor Asing, setelah para pihak menemukan kecocokan, maka di lahirkanlah suatu Peraturan Pemerintah yang benar-benar mendukung investasi secara utuh, dan tak satupun pihak warga negara, serta, tak satupun undang-undang sebelumnya yang dapat menghalangi investasi tersebut.
Dan apabila ada sengketa dengan masyarakat banyak, maka melalui orang yang di anggap sebagai tokoh masyarakat dapat di selesaikan sengketa tersebut, hal-hal ini di sebutkan di dalam UU Cipta Kerja yang di sahkan melalui PERRPUU NO 2 TAHUN 2022 Menjadi UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan ketetapan Presiden lainnya.
Berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Pokok Agraria dan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 40 1996, Pasal 4 Undang Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat di jadikan jaminan.
Setelah perizinan usaha rampung, maka pihak investor akan mengajukan penambahan modal ke Bank – Bank yang ada di Indonesia dengan jaminan asset tersebut, estimasi minimal Lima Puluh Persen (50%) modal investasi awal akan kembali, Adapun investasi awal berbentuk Bank Instrumen antara pihak Bank di Indonesia dengan pihak Bank Investor dari negara investor itu sendiri, artinya penggunaan uang fisik mayoritas Adalah melalui Indonesia.
Selanjutnya pihak Investor akan mengajukan loan atau pinjaman dari Bank negara asal sebab dukungan perjanjian Kerjasama di tandatangani di Negri Asal, secara teknis akan mendapatkan kurang lebih seperti Indonesia, namun lagi-lagi pihak Bank Asing hanya butuh mengirimkan Bank Instrumen, melalui Bank Instrument tersebut pihak Indonesia akan mengeluarkan hard cash, selain menggunakan fasilitas Bank, pihak Investor akan memasukkan ke dalam bursa saham.
Dari simulasi singkat di atas dapat di lihat pada dasarnya Indonesia menanggung resiko yang sangat besar, dan sangat merugikan, dalam waktu singkat Modal Investor akan di kembalikan oleh Bank, dan GHU 100 Tahun lebih adalah konsep keliru dalam mengelola negara, BUKANLAH GANTI UNTUNG MELAINKAN KONSEP NEGARA BUNTUNG.
Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, (2006) mengatakan dalam bukunya “Indonesian Business Law” hlm 120-123 bahwa : Pemberian 75 Tahun HGU melalui UU Agraria 1870 perubahan atas UU Agraria 1850 oleh Pemerintah Hindia Belanda adalah dengan tujuan secara radikal untuk monopoli investasi.
Berdasarkan keterangan dan perbandingan system hukum di atas dapat di simpulkan bahwa pemberian 100 Tahun lebih HGU oleh Jokowi bagi Investor Asing adalah pintu masuk penjajahan melalui investasi, tidak sesuai dengan tujuan kemerdekaan yaitu pembebasaan Indonesia dari penguasaan ekonomi Asing, Konsep buruk dalam bernegara, dan dalam hal HGU, REZIM JOKOWI lebih menjajah dari penjajah Belanda sendiri.


























