Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.Pemberian fasilitas rumah itu juga berpotensi menjadi pemerasan jika terdapat unsur pemaksaan dari Firli kepada pihak penyewa, yakni Alex Tirta”. Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tutur Kurnia.
Jakarta – Fusilatnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan sewa rumah mewah di Jalan Kertanegara 46 seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi menjadi gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Alasannya penerima manfaat dari sewa rumah mewah itu adalah Firli Bahuri yang dipakai sebaga safe house dan diduga dibayar oleh Penyewa rumah yaitu pemilik rumah hiburan Alexis. Alex Tirta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apa pun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.
“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya Rabu (1/11/).
Kurnia melanjutkan, jika pemberian fasilitas rumah di kawasan elite tersebut terdapat kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, penerimaan fasilitas rumah itu bisa menjadi suap.
Kurnia mencontohkan, bisa saja fasilitas diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di KPK.
“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.
Pemberian fasilitas rumah itu juga berpotensi menjadi pemerasan jika terdapat unsur pemaksaan dari Firli kepada pihak penyewa, yakni Alex Tirta.
“Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tutur Kurnia.
Menurut Kurnia, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup. Ia menyebutkan, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan korupsi terkait fasilitas rumah itu terbukti maka akan menjadi sejarah.
“Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.
Adapun rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai safe house di Jalan Kertanegara itu terungkap saat Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pihak Syahrul kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Setelah diselidiki, perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Polisi kemudian memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober. Dua hari berikutnya, mereka menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah di Kertanegara itu menjadi sorotan lantaran tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli membantah bertemu Syahrul di rumah itu. Firli mengaku hanya menggunakan rumah itu untuk istirahat ketika sedang ada giat di Jakarta.
Namun, Syahrul justru membenarkan bertemu Firli di rumah tersebut. Belakangan, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah itu disewa Alex Tirta dari seseorang berinisial E dengan nilai Rp 650 juta.
Polda Metro belum menjelaskan alasan rumah itu digunakan Firli untuk tempat istirahat atau rumah tersembunyi.
“Yang menyewa adalah Alex Tirta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10).
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah bahwa sewa rumah tersebut dibayarkan oleh Alex Tirta.
Menurut Ian, Firli membayar sewa uang itu melalui anak buahnya yang bernama Andreas untuk kemudian diserahkan melalui agen properti ke Alex Tirta.
“Jadi jangan salah ya. Pak Firli yang bayar sewanya, bukan Pak Tirta. Beliau difitnah terus,” ujar Ian


























