Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Bercermin dari banyaknya dugaan publik atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat Presiden RI, maka korbannya bukan satu-dua individu—melainkan seluruh anak bangsa. Pelanggaran terhadap konstitusi adalah bentuk kejahatan yang paling telanjang terhadap rakyat.
Jika dikategorikan, dugaan delik hukum yang menyeret nama Jokowi dapat dibagi menjadi dua kelas: “berat ringan” dan “berat”.
Kelas Berat Ringan
Sebagai presiden, Jokowi semestinya menggunakan kewenangannya untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan proporsional. Ia bisa—dan seharusnya—memberi arahan tegas kepada Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan KPK (yang kini juga berada di bawah garis kekuasaan eksekutif, sesuai perubahan UU KPK), agar tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Namun kenyataannya, yang tampak justru sebaliknya. Publik menyaksikan bagaimana para penegak hukum—dari Tito hingga Dito—lebih berperan sebagai pelindung kekuasaan ketimbang penjaga keadilan.
Kelas Berat
Sementara itu, pada kategori delik berat, terdapat sederet dugaan serius yang mencoreng masa kepemimpinan Jokowi, antara lain:
Penggunaan dokumen palsu dan berkas keterangan palsu;
Penjualan wilayah laut dalam proyek PSN PIK 2;
Obstruksi terhadap proses hukum yang menyentuh nama-nama besar seperti Tito Karnavian, Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, dan Dito Ariotedjo;
Praktik nepotisme yang vulgar dalam penempatan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep, dan Anwar Usman dalam posisi strategis kekuasaan.
Tak berhenti di situ, beredar pula isu adanya keterlibatan Jokowi dalam praktik gratifikasi atau penerimaan setoran dari beberapa pihak yang tersangkut kasus korupsi.
Hukum yang Ditundukkan oleh Politik
Selama era kepemimpinannya, penegakan hukum di bawah Jokowi berjalan tanpa transparansi, tidak egaliter, dan sering kali irasional. Banyak figur bermasalah tetap dipertahankan dalam kabinet—sebuah ironi yang menunjukkan bahwa Jokowi lebih memilih menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan politik kekuasaan ketimbang prinsip keadilan.
Jika ditinjau melalui studi risiko hukum, sebagian dari dugaan delik tersebut sejatinya cukup untuk menjerat Jokowi pada pasal berat. Bahkan, andai sepertiga saja dari dakwaan itu dapat dibuktikan, tuntutan maksimal, termasuk hukuman mati, secara yuridis bukanlah hal mustahil. Namun faktanya, semua dugaan itu seolah menguap tanpa jejak di lembaga peradilan pidana.
Nasib di Tangan Prabowo
Kini, ketika tampuk kekuasaan telah berpindah ke tangan Prabowo Subianto, seluruh kemungkinan politik terbuka lebar. Dalam dunia politik yang pragmatis, “karma kekuasaan” bukan mitos. Bila Prabowo hendak memainkan politik kekuasaan seperti halnya Jokowi dulu, maka nasib Jokowi bisa berbalik tragis: ditabok, ditendang, diseret, atau bahkan dibiarkan tergantung—dibully publik sepanjang sisa hidupnya.
Dengan logika kekuasaan yang demikian, nasib politik, bahkan nama baik Jokowi, kini sepenuhnya berada di dalam genggaman Presiden Prabowo.

Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















