Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

KEADILAN adalah kata yang sensasional, sentimental sekaligus irasional. Bicara tentang keadilan maka akan membawa setiap orang untuk melakukan apa saja yang disukai hatinya, sebab adil secara subjektif artinya “…….lakukan apa saja yang menyenangkan anda” ini adalah model keadilan hewan liar.
Keadilan hewan liar akan selalu digenggam oleh penguasa rimba, hewan yang kecil akan selalu menjadi korban.
Hukum itu sendiri memiliki sifat bunglon, dapat berubah-ubah, tergantung fungsi dan pemakainya. Bila hukum dikenadilakan orang-orang yang baik maka akan membawa rasa aman dan tentram.
Sebaliknya, bila hukum berada ditangan monster, maka hukum akan berubah pula menjadi monster yang buas dan akan memangsa siapapun.
KEADILAN harus lahir dari system hukum yang baik antara Kepolisian, Jaksa dan Kehakiman. Tiga elemen ini walaupun terpisah namun pengaturan hukumnya harus menjamin bebas dari benturan, dan benturan kepentingan.
Akan tetapi tidak demikian adanya, dalam konsep aturan hukumnya, ketiga lembaga ini saling memberikan impunitas subjektif (kewenangan) sendiri-sendiri yang luar biasa, sehingga orang-orang yang didalamnya sangat kuat untuk melindungi satu sama lain secara internal.
KEPOLISIAN contohnya, mereka berada dibarisan terdepan dalam penegakan hukum. KUHAP mengatur polisilah sebagai penyidik, Ironinya Jaksa juga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu apa dasarnya hukumnya? Peraturan internal kejaksaan itu sendiri.
KEJAKSAAN dengan bebas dapat menangani kasus korupsi pejabat – pejabat kota, kabupaten, dan provinsi bahkan lebih dari itu. Sedangkan kepolisian tidak dibenarkan kecuali meminta ijin terlebih dahulu kemendagri, atau dari presiden.
Kepolisian telah banyak memecat anggota bila melakukan pelanggaran berat, sedangkan KEJAKSAAN seperti sangat asing ditelinga publik mendengar seorang jaksa dipecat. Mungkin ada, akan tetapi dugaan mereka kembali lagi dan bekerja dimeja belakang dan jauh dari pantauan publik.
Konsep hukum itu sendiri telah menciptakan bahwa petugas harus menjadi penjahat dengan berbenturan satu dengan yang lain.
In criminal justice system, keadilan tidak dapat lahir dari kepolisian semata, akan tetapi satu kesatuan dengan jaksa dan hakim.
Hakim negara ini telah berkali-kali tertangkap karupsi, tidak main-main bahkan petingginya yang tertangkap.
Bahkan dugaan sema yang diterbitkan oleh kehakiman adalah pesanan demi pesanan dari salah satu dari dua lembaga yang disebutkan sebelumnya, sema tersebut untuk kepentingan memperkuat internal lembaga, sehingga tak dapat disentuh oleh penegak hukum manapun dalam melakukan kejahatan terstruktur.
Tradisi tumbuh hidup dan berkembang dari tahun ketahun, sehingga membuat negara hukum menjadi tercemar, hukum menjadi kusam dan keadilan mati.
Hukum menjadi sekedar alat yang sangat ampuh untuk melakaukan kejahatan terstruktur, memiskinkan rakyat, dan melakukan kesewenang-wenangan bagi rakyat kecil.






















